x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kemenag Didorong Segera Terbitkan Prokes Khusus Umroh

Avatar bukti.id

Religi

Jakarta, bukti.id –  Bagi warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah umroh, bisa bernafas lega. Pasalnya, pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk membuka kembali penyelenggaraan ibadah umrah. Namun, pelaksanaannya dibuka secara bertahap karena masih menghadapi pandemi Covid-19.

Detailnya, begini. Negara para pangeran ini akan mendahulukan untuk jemaah domestik atau warga negara asing (ekspatriat) yang sudah berada di Arab Saudi. Rencananya, jika kondisinya terus membaik pada bulan November baru seratus persen akan dibuka untuk umum.

Terkait itu, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj berharap Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai pengawas dan regulator harus segera merespon kabar positif tersebut.

“Kemenag harus segera menerbitkan protokol kesehatan (prokes) penyelenggaraan ibadah umrah, agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), jemaah dan semua pihak yang terkait, harus benar-benar mematuhi prokes sejak pendaftaran, manasik, berangkat ke tanah suci, selama ibadah di tanah suci sampai kembali ke tanah air agar tetap dalam kondisi sehat dan selamat,” usul Mustolih Siradj, dalam keterangan pers, Rabu (23/9/2020).

Disisi lain, kata dia, Kemenag juga harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, apakah dalam kondisi saat ini memungkinkan memberangkatkan jemaah umrah ke tanah suci. ‘Restu’ dan rekomendasi dari Satgas Covid-19 sangat penting agar mendapatan gambaran yang komprehensif terkait risiko yang bisa mengancam penyelenggaraan ibadah umrah.

“Terlebih umrah adalah ibadah sunnah, dalam penyelanggaraan ibadah haji musim ini saja Kemenag memutuskan untuk menunda,” imbuh pria yang juga dosen Hukum Bisnia Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.

Dikatakan, langkah pemerintah Arab Saudi ini tentu patut diapresiasi dan menjadi angin segar bagi jutaan calon jemaah yang sudah rindu berkunjung ke Rumah Allah, khususnya kaum muslimin di Indonesia.

Pada saat yang sama kebijakan ini ini menjadi momentum penting bagi pelaku usaha sektor umrah, yang selama ini terpukul, diharapkan bisa kembali bangkit setelah berbulan-bulan tidak berkutik karena dihantam wabah pendemi Covid-19 sehingga tidak ada pemasukan sama sekali karena umrah ditiadakan. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 02:00 WIB | Hukum

JPU Tuntut Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto 32 Bulan Penjara

Akibat ulah nakalnya, Sugianto dituntut JPU 32 bulan penjara. ...
Selasa, 28 Jul 2026 01:37 WIB | Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Investasi. Salim Himawan Keukeuh Sebut Dia Bukan Marketing atau Agen

Sidang perkara dugaan penipuan investasi, saksi korban, Salim keukeuh sebut dia bukan marketing atau agen. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 07:24 WIB | Peristiwa

Hubungan Intim LSL Pemicu Tertinggi Kasus HIV-AIDS di Sidoarjo

Dinkes Sidoarjo bantah berita ada 522 pelajar terpapar HIV/AIDS di daerahnya. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 05:27 WIB | Hukum

Dimas Dwi Hermawan & Rudik Harmoko Jadi Terdakwa Gegara Solar Subsidi

Salahgunakan pembelian BBM solar subsidi, Dimas dan Rudik jadi terdakwa. ...
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...