x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Surabaya Dicabut Izinnya

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 28 Sep 2020 21:26 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id - Perwali Surabaya 33 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19, ditegakkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Tempat hiburan malam atau Rekreasi Hiburan Umum (RHU) jadi sasaran penegakan Perwali tersebut. Tempat yang tak taat tentu kena sanksi, bahkan ada yang sanksi berat dengan pencabutan izinnya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan, dalam Perwali 33 tahun 2020 itu memang ada ketentuan melarang pembukaan atau operasional tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke, panti pijat, bar, dan spa. Makanya, tim dari gugus tugas yang melibatkan Satpol PP, Disbudpar, jajaran TNI/Polri melakukan pengawasan terhadap RHU ini, termasuk tempat hiburan malam ini.

Ternyata, sejumlah tempat hiburan malam masih ada yang beroperasi, sehingga tim langsung menutup dan membubarkan serta memberikan peringatan kepada tempat hiburan malam itu. Saat pengawasan kedua ternyata tempat itu masih nekad membuka kembali, sehingga dibubarkan lagi dan diberi tanda silang pelanggaran dari Satpol PP.

“Nah, setelah kita melakukan pengawasan lagi, ternyata masih saja beroperasi, sehingga atas rekomendasi dari tim pengawasan termasuk dari TNI/Polri, direkomendasikan untuk dicabut izinnya.  Atas rekomendasi dari tim pengawasan itu, akhirnya Disbudpar mencabut tanda daftar usaha pariwisatanya. Secara otomatis, karena surat izinnya dicabut, mereka belum boleh beroperasi dulu,” kata Febri.

Petugas gabungan dari Pemkot Surabaya, TNI dan Polri merazia RHU yang nakal.

Menurut Febri, ketika izinnya dicabut, belum ada ketentuan batas waktu penutupannya, sehingga apabila pemilik usaha ingin membuka usahanya kembali, maka harus mengurus izin lagi dari awal.

Sebenarnya, lanjut dia, proses sosialisasi Perwali 33 ini sudah lama dan terus dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya bersama jajaran samping. Setelah proses sosialisasi, maka sudah waktunya tahap pemberian sanksi, sehingga penegakan sanksi tegas itu harus diberlakukan tanpa terkecuali.

“Bahkan sebenarnya, kalau mengacu kepada Perwali 33, bisa saja langsung menegakkan sanksi tegas berupa pencabutan izin, tapi teman-teman masih melakukan langkah-langkah preventif. Karena tetap tidak dihiraukan, maka akhirnya dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya itu,” kata dia.

Febri memastikan bahwa tim pengawasan bersama jajaran TNI/Polri akan terus melakukan pengawasan kepada RHU. Bahkan, setiap hari tim pengawasan ini terus keliling untuk memastikan tidak ada pelanggaran Perwali dan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini. (war)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...