Surabaya, bukti.id - Pengaduan terkait dugaan ketidaknetralan dan penyalahgunaan wewenang Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020, ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun pimpinan Surabaya itu sudah dua kali dipanggil Bawaslu Surabaya, tak pernah hadir.
Ini disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surabaya Usman. Diakuinya, Bawaslu sudah memanggil Wali Kota Risma sebanyak dua kali, namun tak pernah hadir.
Menurut dia, pemanggilan itu dilakukan Sabtu (3/10/2020) dan Senin (5/10/2020). Untuk selesainya masalah itu, tentu diharapkan tindakan kooperatif pimpinan Kota Surabaya ini.
Sementara Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar juga membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
Saat ini, Bawaslu Surabaya sudah melakukan kajian dan melakukan pemeriksaan pelapor dan saksi. Dan tinggal terlapor yang belum hadir.
Sekadar informasi, Wali Kota Risma dilaporkan Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim atas dugaan menyalahi aturan dan tidak netral dalam Pilwali Surabaya 2020. (war)
Editor : W Aries