Jakarta, bukti.id – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) memunculkan sejumlah reaksi. Tak terkecuali wacana hukuman mati bagi si koruptor. Bahkan, lingkup Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut korupsi bansos tergolong sangat kejam dan tidak manusiawi.
Tragedi ‘ciak uang rakyat’ tersebut membuat Komnas HAM prihatin. Lantaran, Indonesia kembali disorot internasional, karena dinilai tidak patuh dan tidak memiliki komitmen yang kuat kepada hak asasi manusia.
“Kita semua memiliki komitmen yang sama untuk pemberantasan korupsi, terutama dalam praktik-praktik korupsi yang menyengsarakan masyarakat. Jadi korupsi dana bansos itu, sesuatu yang sangat kejam, dan sangat tidak manusiawi, yang mengecewakan semua pihak,” cetus Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik saat diskusi daring, di Jakarta, baru-baru ini.
Taufan mengingatkan, tapi sekali lagi refleksi dari frustasi sosial tidak boleh dijawab dengan kefrustasian dalam mengambil kebijakan.
“Strategi pemberantasan korupsi yang efektif ketimbang mengedepankan hukuman mati sebagai ganjaran. Pembenahan tata kelola secara masif dan bersifat sistemik dari akar permasalahannya dapat menjadi strategi pemberantasan korupsi,” ujar dia.
Taufan bilang, "Dalam hal budaya korupsi yang jamak di masyarakat misalnya, dengan menggencarkan upaya mendidik kepatuhan terhadap hukum dari usia dini serta menerapkan clean government di level pemerintahan,".
Di sisi lain, Juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, tuntutan pidana mati adalah sebagai pemberatan bukan menjadi pokok dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Prioritas bagi KPK adalah pendidikan dan pencegahan baru kemudian penindakan.
“Melalui upaya pencegahan tindak korupsi potensi kerugian Negara dapat diminimalkan serta melalui pendidikan anti korupsi dapat dibangun sistem yang lebih berintegritas," sergah Ali. (pra)
Editor : heddyawan