x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Halal atau Haram Sebuah Vaksin

Avatar bukti.id

Peristiwa

Surabaya, bukti.id – Penggunaan vaksin AstraZeneca menjadi bahasan berbagai kalangan, karena status halal atau haram bagi penerimanya. Nah, sebagai bahan acuan kaidah kehalalan vaksin, simak tulisan berikut.

Epidemiolog Universitas Airlangga, M Atoillah Isfandi menyebutkan ada lima kaidah yang dapat dijadikan pertimbangan, dalam menentukan halal dan haramnya suatu vaksin.

“Pertama, jika ini masih tahap percobaan seperti clinical trial fase-1, dan setelah itu langsung direkomendasikan atau langsung dipakai, maka itu melanggar kaidah yang pertama, dan itu hukumnya haram, meski kita memakai benda yang suci," ujar Isfandi, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3/2021).

Kedua, Niat. Artinya, kata dia, sebagus apapun bendanya, proses pembuatannya, namun jika tujuannya untuk kemudharatan (keburukan) pasti haram.

“Ketiga kaidah Masyaqqat. Maksudnya, jangan sampai dalam proses vaksinasi nantinya menimbulkan penyakit yang lain. Apabila efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi ini cukup besar, maka vaksin itu menjadi haram,” tukas dia.

Misalnya, imbuh dia, setelah divaksinasi nantinya akan menyebabkan kanker, maka hal itu tidak boleh.

Keempat adalah kaidah Adh dhararu atau kedaruratan. Sehingga, menurutnya, dalam kondisi darurat, hal-hal yang menyebabkan haram itu kemudian dapat gugur.

"Jadi, meski ada unsur babinya, namun karena hal ini darurat, maka itu menjadi halal. Hingga nanti menemukan vaksin yang tidak menemukan tripsin dari babi, maka vaksin yang ada hari ini tetap halal,” kata dia.

Isfandi bilang, nanti ditemukan vaksin dengan tripsin dari sapi atau status pandemi Covid-19 ini berubah menjadi endemi saja, barulah dapat dikatakan kedaruratan dari permasalahan ini sudah lewat.

"Maka ketika vaksinasi Covid-19 ini menjadi elektif, disitulah kemudian masyarakat bisa memilih vaksin yang benar-benar halal. Pernyataan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca ini haram tetapi boleh digunakan dari MUI (Majelis Ulama Islam) menurut saya berasal dari sudut pandang ini," tandas dia.

Terakhir, kelima adalah kaidah Al Urf, yakni terkait dengan kearifan lokal.

"Saya kira kalau poin yang ini kurang cocok untuk diimplementasikan dalam vaksin. Al Urf ini contohnya acara selamatan. Selama itu tidak melanggar akidah intinya, boleh," pungkas Isfandi. (edd)

 

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...