x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Halal atau Haram Sebuah Vaksin

Avatar bukti.id

Peristiwa

Surabaya, bukti.id – Penggunaan vaksin AstraZeneca menjadi bahasan berbagai kalangan, karena status halal atau haram bagi penerimanya. Nah, sebagai bahan acuan kaidah kehalalan vaksin, simak tulisan berikut.

Epidemiolog Universitas Airlangga, M Atoillah Isfandi menyebutkan ada lima kaidah yang dapat dijadikan pertimbangan, dalam menentukan halal dan haramnya suatu vaksin.

“Pertama, jika ini masih tahap percobaan seperti clinical trial fase-1, dan setelah itu langsung direkomendasikan atau langsung dipakai, maka itu melanggar kaidah yang pertama, dan itu hukumnya haram, meski kita memakai benda yang suci," ujar Isfandi, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3/2021).

Kedua, Niat. Artinya, kata dia, sebagus apapun bendanya, proses pembuatannya, namun jika tujuannya untuk kemudharatan (keburukan) pasti haram.

“Ketiga kaidah Masyaqqat. Maksudnya, jangan sampai dalam proses vaksinasi nantinya menimbulkan penyakit yang lain. Apabila efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi ini cukup besar, maka vaksin itu menjadi haram,” tukas dia.

Misalnya, imbuh dia, setelah divaksinasi nantinya akan menyebabkan kanker, maka hal itu tidak boleh.

Keempat adalah kaidah Adh dhararu atau kedaruratan. Sehingga, menurutnya, dalam kondisi darurat, hal-hal yang menyebabkan haram itu kemudian dapat gugur.

"Jadi, meski ada unsur babinya, namun karena hal ini darurat, maka itu menjadi halal. Hingga nanti menemukan vaksin yang tidak menemukan tripsin dari babi, maka vaksin yang ada hari ini tetap halal,” kata dia.

Isfandi bilang, nanti ditemukan vaksin dengan tripsin dari sapi atau status pandemi Covid-19 ini berubah menjadi endemi saja, barulah dapat dikatakan kedaruratan dari permasalahan ini sudah lewat.

"Maka ketika vaksinasi Covid-19 ini menjadi elektif, disitulah kemudian masyarakat bisa memilih vaksin yang benar-benar halal. Pernyataan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca ini haram tetapi boleh digunakan dari MUI (Majelis Ulama Islam) menurut saya berasal dari sudut pandang ini," tandas dia.

Terakhir, kelima adalah kaidah Al Urf, yakni terkait dengan kearifan lokal.

"Saya kira kalau poin yang ini kurang cocok untuk diimplementasikan dalam vaksin. Al Urf ini contohnya acara selamatan. Selama itu tidak melanggar akidah intinya, boleh," pungkas Isfandi. (edd)

 

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...