x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Halal atau Haram Sebuah Vaksin

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 21 Mar 2021 19:31 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Penggunaan vaksin AstraZeneca menjadi bahasan berbagai kalangan, karena status halal atau haram bagi penerimanya. Nah, sebagai bahan acuan kaidah kehalalan vaksin, simak tulisan berikut.

Epidemiolog Universitas Airlangga, M Atoillah Isfandi menyebutkan ada lima kaidah yang dapat dijadikan pertimbangan, dalam menentukan halal dan haramnya suatu vaksin.

“Pertama, jika ini masih tahap percobaan seperti clinical trial fase-1, dan setelah itu langsung direkomendasikan atau langsung dipakai, maka itu melanggar kaidah yang pertama, dan itu hukumnya haram, meski kita memakai benda yang suci," ujar Isfandi, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3/2021).

Kedua, Niat. Artinya, kata dia, sebagus apapun bendanya, proses pembuatannya, namun jika tujuannya untuk kemudharatan (keburukan) pasti haram.

“Ketiga kaidah Masyaqqat. Maksudnya, jangan sampai dalam proses vaksinasi nantinya menimbulkan penyakit yang lain. Apabila efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi ini cukup besar, maka vaksin itu menjadi haram,” tukas dia.

Misalnya, imbuh dia, setelah divaksinasi nantinya akan menyebabkan kanker, maka hal itu tidak boleh.

Keempat adalah kaidah Adh dhararu atau kedaruratan. Sehingga, menurutnya, dalam kondisi darurat, hal-hal yang menyebabkan haram itu kemudian dapat gugur.

"Jadi, meski ada unsur babinya, namun karena hal ini darurat, maka itu menjadi halal. Hingga nanti menemukan vaksin yang tidak menemukan tripsin dari babi, maka vaksin yang ada hari ini tetap halal,” kata dia.

Isfandi bilang, nanti ditemukan vaksin dengan tripsin dari sapi atau status pandemi Covid-19 ini berubah menjadi endemi saja, barulah dapat dikatakan kedaruratan dari permasalahan ini sudah lewat.

"Maka ketika vaksinasi Covid-19 ini menjadi elektif, disitulah kemudian masyarakat bisa memilih vaksin yang benar-benar halal. Pernyataan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca ini haram tetapi boleh digunakan dari MUI (Majelis Ulama Islam) menurut saya berasal dari sudut pandang ini," tandas dia.

Terakhir, kelima adalah kaidah Al Urf, yakni terkait dengan kearifan lokal.

"Saya kira kalau poin yang ini kurang cocok untuk diimplementasikan dalam vaksin. Al Urf ini contohnya acara selamatan. Selama itu tidak melanggar akidah intinya, boleh," pungkas Isfandi. (edd)

 

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...