Lamongan, bukti.id — Sederetan nama korban tragedi tenggelamnya KRI Nanggala 402 diperairan laut utara Pulau Bali tercatat nama Kelasi Kepala (KK) Edi Siswanto, asal Lamongan.
Kabar kebenaran ini juga sudah diterima keluarganya, yang menghuni di rumah Dusun Mejono, Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.
Duka mendalam tampak begitu menggelayut. Persisnya, setelah pemerintah secara resmi menyatakan bahwan KRI Nanggala 402 dinyatakan subsunk (fase tenggelam) tidak bisa terselamatkan.
Masyarakat Lamongan sendiri mengetahui kalau ada korban asal Lamongan juga setelah beredar data nama-nama korban di media sosial.
Daftar nama awak KRI Nanggala 402, yang beredar di. media sosial (ist)
Hanya, tidak seorang pun tetangga atau kerabatnya berkenan untuk bercerita.. Apalagi diwawancarai jurnalis yang hendak mencari berita. Tidak diijinkan masuk, alasannya tidak tega dengan suasana duka yang dirasakan keluarga korban.
"Iya benar ini rumah kakak saya," tutur salah satu saudara Klk Edi Siswanto yang enggan disebut namanya.
Memang, tampak dari luar istri dan ibu kandung Edi Siswanto terbaring lemas. Mereka jelas tampak berduka sekali.
"Mohon maaf, istri beliau tidak berkenan untuk dipublikasikan, " imbuhnya.
Selain itu, disampaikan pula, belum mendapatkan izin dari kesatuan untuk memberikan informasi di media,
Edi Siswanto begitu dibanggakan keluarganya. Di dinding rumah kediamannya yang bercat biru muda, persisnya di ruang tamu, terlihat beberapa foto berpigura memperlihatkan kemesraan korban bersama istri dan keluarga.
Seperti diketahui, KRI Nanggala-402 hilang kontak sejak Rabu (21/4/2021). TNI merubah status hilang kontak (submiss) menjadi subsunk. Ini ditandai dengan ditemukannya sejumlah bukti autentik.
Beberapa di antaranya, umpahan minyak dan serpihan sejumlah benda diduga berkaitan dengan kapal tersebut.
Serpihan yang ditemukan diantaranya pelurus tabung torpedo, pipa pendingin, botol berisi greese yang telah berubah menjadi oranye serta alas anak buah kapal (ABK), dan spons. Kepala Staf TNI Angkatan Laut merilis jika barang-barang tersebut tidak dimiliki masyarakat umum. (ron)
Editor : heddyawan