Jakarta, bukti.id – Pemerintah kembali mengambil keputusan penting gegara pandemi Covid-19, yang cenderung menunjukkan grafik naik dari hari ke hari.
Kali ini, melalui Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan jika pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan terhadap libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Penegasan tersebut disampaikan usai rapat internal bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Salah satu pertimbangan kebijakan yang diambil, lantaran masih merebaknya kasus penyebaran Covid-19. Bahkan, beberapa hari belakangan ini jumlahnya kian melonjak. Lonjakan itu diperkirakan masih akan terjadi beberapa waktu ke depan.
“Sesuai arahan dari Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19, yang sampai sekarang belum bisa dituntaskan, maka kemudian Bapak Presiden memberi arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ujar Muhajir dalam konferensi pers, Jumat (18/6/2021).
Muhajir menyebut, pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama.
“Libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan,” sambung Muhajir.
Sehingga libur nasional yang tetap antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, dan 25 Desember Hari Raya Natal. Sementara tak ada lagi libur cuti bersama. (hed)
Editor : heddyawan