Baubau, bukti.id – Wacana melakukan amandemen terhadap konstitusi UUD 1945, kembali bergulir. Kali ini datang dari La Nyalla Mattalitti.
Wacana tersebut diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), AA La Nyalla Mahmud Mattalitti ketika melakukan kunjungan kerja di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut La Nyalla, UUD 45 yang empat kali mengalami perubahan dalam kurun waktu 1999-2002 itu, masih banyak kekurangan dan dipandang perlu dilakukan perbaikan. Lantas, La Nyalla pun menyebutnya dengan rencana amandemen ke-5 UUD 1945.
“Saya selalu mengumandangkan, bahwa DPD RI berjuang untuk membuat amandemen konstitusi yang ke-5 dalam rangka bukan untuk mengubah UUD, tapi kami ingin memperbaiki, ingin mengoreksi sesuatu yang salah,” tegas La Nyalla, Jumat (18/6/2021).
Salah satu poin dalam pernyataanya, menurut La Nyalla perlu direvisi adalah, terkait tidak adanya wewenang dari lembaga Negara yang di pimpin saat ini.
DPD RI, DPR RI dan Presiden, sambung La Nyalla, sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, namun yang memiliki wewenang hanyalah Presiden dan DPR RI, sementara DPD RI tidak memiliki wewenang apa-apa.
Hal lain yang mendorong dilakukannya amandemen ke-5, yakni berkaitan dengan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Setelah empat kali amandemen, calon Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa diusung oleh partai politik (Parpol). Sementara disisi lain menyebutkan, Setiap warga Negara memiliki kesempatan untuk memilih dan dipilih.
Karena itu, melalui amandemen yang diwacanakan La Nyalla saat ini, akan didorong lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden dari jalur non Parpol.
“Sementara saya dianggap sebagai pendekar mabuk ngak apa-apa, tapi yah nanti pada saatnya Allah membuka hati nurani semua rakyat Indonesia, tambah pintar dan yakinlah Indonesia akan bertambah makmur,” seru La Nyalla. (hea)
Editor : heddyawan