Jakarta, bukti.id – Tak bisa dihindari. Ancaman teror virus Covid-19 merajalela. Alhasil, PPKM darurat bakal diterapkan, mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bakal lebih ketat ketimbang pembatasan sebelumnya.
“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” tegas Presiden Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).
Pemberlakuan PPKM darurat ini akan dilakukan di 122 kabupaten/kota yang ada di seluruh Jawa-Bali. Wilayah ini dipilih sesuai dengan nilai asesmen situasi pandemi pada level 3 dan 4.
“Cakupan Area: 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali,” tulis Kemenko Kemaritiman dan Investasi dalam dokumen yang disebar bagi kalangan jurnalis.
Nah, ini rincian wilayah yang melakukan PPKM darurat sejak 3-20 Juli 2021:
1. Banten; Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
2. Jawa Barat; Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi.
3. DKI Jakarta; Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu.
4. Jawa Tengah; Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen Grobogan, dan Banyumas.
5. DI Yogyakarta; Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul.
6. Jawa Timur; Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu.
1. Banten; Tangerang, Serang, Lebak, dan Kota Cilegon.
2. Jawa Barat; Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.
3. Jawa Tengah; Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Banjarnegara, dan Banjarnegara.
4. DI Yogyakarta; Kulon Progo dan Gunungkidul.
5. Jawa Timur; Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwang, dan Bangkalan.
6. Bali; Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli. (edd)
Editor : heddyawan