x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Inilah 122 Kabupaten/Kota Jawa-Bali Terapkan PPKM Darurat

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 01 Jul 2021 19:06 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Tak bisa dihindari. Ancaman teror virus Covid-19 merajalela. Alhasil, PPKM darurat bakal diterapkan, mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bakal lebih ketat ketimbang pembatasan sebelumnya.
“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” tegas Presiden Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

Pemberlakuan PPKM darurat ini akan dilakukan di 122 kabupaten/kota yang ada di seluruh Jawa-Bali. Wilayah ini dipilih sesuai dengan nilai asesmen situasi pandemi pada level 3 dan 4.
“Cakupan Area: 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali,” tulis Kemenko Kemaritiman dan Investasi dalam dokumen yang disebar bagi kalangan jurnalis.

Nah, ini rincian wilayah yang melakukan PPKM darurat sejak 3-20 Juli 2021:

Asesmen situasi pandemi level 4:


1. Banten; Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

2. Jawa Barat; Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi.

3. DKI Jakarta; Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu.

4. Jawa Tengah; Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen Grobogan, dan Banyumas.

5. DI Yogyakarta; Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul.

6. Jawa Timur; Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu.

Asesmen situasi pandemi level 3: 


1. Banten; Tangerang, Serang, Lebak, dan Kota Cilegon.

2. Jawa Barat; Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.

3. Jawa Tengah; Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Banjarnegara, dan Banjarnegara.

4. DI Yogyakarta; Kulon Progo dan Gunungkidul.

5. Jawa Timur; Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwang, dan Bangkalan.

6. Bali; Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli. (edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...