Surabaya, bukti.id – Pemberlakuan lockdown tahap III di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, bakal diperpanjang. Hal ini, disampaikan Humas PN Surabaya, Martin Ginting, Jumat (9/7/2021).
Pemberlakuan Lockdown tahap III diumumkan ke publik sejak Kamis (1/7/2021) lalu, bahwa PN Surabaya melakukan pembatasan pelayanan publik dimulai sejak Jumat (2/7/2021) hingga Jumat (9/7/2021).
Namun, penerapan lockdown tahap III terpaksa diperpanjang lantaran, berdasarkan evaluasi terkait, banyaknya ASN dan Hakim yang terpapar Covid-19, serta pemberlakuan kebijakan Pemerintah terkait PPKM Jawa-Bali. Karena itu, PN Surabaya hingga Selasa (20/7/2021) mendatang masih berlakukan batasan pelayanan publik.
Melalui WhatsApp, Martin menyampaikan, bahwa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Tinggi Jatim, setelah melakukan koordinasi guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, kedua lembaga peradilan tersebut menerapkan kebijakan perpanjangan Lockdown tahap III.
"Kebijakan perpanjangan lockdown tahap III terpaksa dilakukan. Lantaran semata-mata demi keselamatan ASN dan Hakim serta masyarakat pengguna jasa layanan," ujar Martin.
Disebutkan, pegawai ASN dan Hakim di PN Surabaya, yang aktif melaksanakan tugas hanya sekitar 25 persen.
Seiring berkurangnya tingkat pelayanan publik, PN Surabaya melakukan sterilisasi di tiap-tiap ruang sidang, berupa penyemprotan desinfektan dengan harapan seluruh ruangan bisa steril.
Ke depannya, pasca pemberlakuan lockdown tahap III, diharapkan Majelis Hakim bisa mengatur jadwal persidangan guna menghindari penumpukan para pencari keadilan.
Martin menyampaikan juga, kepada masyarakat pencari keadilan maupun pengguna jasa PN Surabaya, dapat mengakses segala informasi secara on-line melalui Aplikasi SI-PINTAR tanpa harus datang ke PN Surabaya.
"Saat ini berdiam sejenak tanpa mondar-mandir ke Pengadilan Negeri Surabaya, pasti bermanfaat bagi kemanusiaan di sekitar kita," tutup dia. (slm)
Editor : heddyawan