Jakarta, bukti.id – Kabar gembira saat pagebluk Covid-19 ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Yakni pekerja bakal memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji sebesar Rp1 juta.
Tidak semua golongan pekerja ini berhak mendapat BLT. Namun harus memenuhi persyaratan khusus. Rencananya BLT subsidi gaji diberikan Rp500.000 selama dua bulan, sehingga totalnya Rp1 juta untuk penerima.
Untuk keperluan itu, nantinya pemerintah bakal menyiapkan dana sekira Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja yang menerima BLT subsidi gaji.
Syarat pertama, pekerja menerima BLT subsidi gaji adalah pekerja atau buruh merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Kedua, pekerja atau buruh penerima upah telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
Ketiga, penerima BLT subsidi gaji merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan.
Terakhir, pekerja memiliki rekening bank yang masih aktif.
Kabar ‘sejuk’ tersebut terhembus seiring pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang menyebutkan jika pemerintah bakal memberi BLT subsidi gaji kepada para pekerja, yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Ini sejalan dengan merespons penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh serta mendukung masyarakat dan bisnis selama masa pandemi Covid-19 dan PPKM mikro.
“Nanti BLT subsidi upah payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan, dimana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan bantuan stimulus yang kami koordinasikan dengan KCPEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Menteri Ida dalam konferensi pers virtual ‘Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM Darurat', Rabu (21/7/2021) malam.
Ida berujar data yang dipakai untuk menyalurkan BLT subsidi gaji menggunakan data BPJS ketenagakerjaan.
“Data BPJS ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini,” tegas Ida.
Diterangkan, penerima BLT subsidi gaji merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan.
Dalam hal mereka yang bekerja di wilayah PPKM yang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah serta memiliki rekening bank yang aktif.
“Dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 Covid-19 sesuai dengan instruksi Mendagri. Kemudian pekerja yang bekerja di sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, trasportasi, aneka industri properti dan real estate,” papar Ida.
Ida juga menyampaikan mekanisme penyaluran bantuan subsidi diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus pada satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juhed
Ida terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekening kepada tempat kerja, dan tentu saja pemberi kerja meneruskan kepada BPJS ketenagakerjaan. (hed)
Editor : heddyawan