x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Surat Suara Pemilu Bakal Lebih Sederhana

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 02 Agu 2021 05:42 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Sebelum diterapkan ke khalayak umum terkait desain surat suara pemilihan umum (pemilu) serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih dulu melakukan uji coba atau simulasi internal.

“Masih di internal, kami mengadakan simulasi, kami cobakan kepada penyelenggara dan sekretariat jenderal di KPU Republik Indonesia,” ujar Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, dalam diskusi daring yang digelar, kemarin.

Evi berujar, saat simulasi, KPU mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan enam model surat suara, termasuk cara memberikan suaranya.

“Saat melakukan simulasi tersebut, kami melakukan juga survei kecil yang kami harapkan ini bisa menjadi satu langkah ke depan untuk melakukan simulasi-simulasi berikutnya,” kata Evi.

Kemudian, KPU akan menyampaikan hasilnya kepada perumus undang-undang, bila penyederhanaan surat suara itu bisa diterima.

“Tentu saja kami berharap, apa yang kami lakukan ini kemudian mendapat jalannya bisa diterapkan di Pemilu 2024,” tutur Evi

KPU sejauh ini memiliki enam model desain penyederhanaan surat suara. Dari keenam model itu, ada beberapa yang dianggap lebih mudah namun memerlukan upaya lain.

Model pertama, penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara, dengan cara menuliskan nomor urut pasangan calon, partai politik dan calon legislatif dianggap mudah bagi pemilih.

Meski dianggap mudah, ada upaya lain yang harus ditempuh KPU, yakni perubahan Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017, penerbitan Perppu atau uji materi ke UU ke Mahkamah Konstitusi.

Model kedua, tak jauh beda dengan model pertama. Modal ketiga, pemisahan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan surat suara presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ddanDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tata cara memberikan suara dengan menuliskan nomor urut pada kolom yang disediakan.

Model keempat, penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara dengan cara mencoblos dianggap tak menyulitkan bagi pemilih.

Model kelima, pemisahan surat suara DPD dengan Surat Suara Presiden, DPR, dan DPRD dapat mengakomodir jumlah calon anggota DPD lebih banyak, meningkat tiap daerah memiliki jumlah yang berbeda.

Terakhir, model keenam, pemisahan Surat Suara DPD dengan Surat Suara Presiden, DPR dan DPRD, dengan cara dicontreng berpotensi mengenai nama calon yang lain.

Alasan penyederhanaan desain surat pemilu dilakukan karena beberapa faktor. Di antaranya, beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tinggi, sehingga mengalami kelelahan secara fisik bahkan meninggal.

Lalu kesulitan pemilih dalam memberikan suara, hal ini berdampak pada banyaknya surat suara yang dinilai tidak sah.

“Ini yah hasil survei LIPI untuk pilpres saja 2,83 persen (surat suara tidak sah). Padahal Pilpres seharusnya lebih mudah dalam memberikan suara, karena ada gambar fotonya kemudian pilihan tidak banyak dan sangat mudah dikenali,” tukas Evi.

Selain Pilpres, dalam Pemilu DPD surat suara yang tak sah juga sangat tinggi dengan angka 19,02 persen.

Evi mengatakan alasan lain diperlukannya redesign karena pemilih membutuhkan waktu yang lama untuk membuka lembaran surat dan melipatnya lagi. Terakhir, agar surat suara lebih efisien.

Upaya yang dilakukan KPU, peta jalan penggunaan teknologi dan informasi dalam pungut hitung dan rekapitulasi (SIREKAP).

“Penyederhanaan surat suara ini dilakukan start awalnya KPU dalam mempersiapkan sistem rekapitulasi yang sudah digunakan di Pilkada untuk dimanfaatkan dalam pemilu nasional, “ urai Evi.

Evi juga bilang,“Tentu masih perlu banyak dikaji ya untuk menggunakan Sirekap di Pemilu Nasional 2024. Salah satunya penyederhanaan surat suara.”

Kemudian, KPU akan menyusun kajian dan penelitian penyederhanaan surat suara untuk pemilu 2024, mengadakan simulasi terkait desain itu dan dilanjutkan dengan survei atau focus group discussion (FGD). (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...