Surabaya, bukti.id – Ketua Koperasi Multi Usaha Cendrawasih Lestari, Wempi Darmapan (terdakwa) di Jalan Rabiajala RT.001/RW.004 Kelurahan Siwalima 0 Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, kembali jalani proses hukum dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (19/8/2021).
Agenda tuntutan, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy, saat digelar sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
JPU menyatakan, bahwa diperoleh fakta terdakwa mengirimkan barang kayu yang tidak sesuai dengan dokumen.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar hukum sebagaiman dalam pasal 88 ayat (1) huruf c Juncto pasal 15 Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan menyatakan barang bukti kayu dirampas untuk negara.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim, yang diketuai Sagala, memberi kesempatan terhadap Penasehat Hukum terdakwa guna sampaikan nota pembelaan.
Di kesempatan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa memohon waktu guna sampaikan nota pembelaan. (slm)
Editor : heddyawan