x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kirim Kayu tak Sesuai Dokumen, Jaksa Tuntut Wempi 2 Tahun Penjara

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 20 Agu 2021 10:07 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Ketua Koperasi Multi Usaha Cendrawasih Lestari, Wempi Darmapan (terdakwa) di Jalan Rabiajala RT.001/RW.004 Kelurahan Siwalima 0 Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, kembali jalani proses hukum dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (19/8/2021).

Agenda tuntutan, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy, saat digelar sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

JPU menyatakan, bahwa diperoleh fakta terdakwa mengirimkan barang kayu yang tidak sesuai dengan dokumen.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar hukum sebagaiman dalam pasal 88 ayat (1) huruf c Juncto pasal 15 Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan menyatakan barang bukti kayu dirampas untuk negara.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim, yang diketuai Sagala, memberi kesempatan terhadap Penasehat Hukum terdakwa guna sampaikan nota pembelaan.

Di kesempatan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa memohon waktu guna sampaikan nota pembelaan. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...