x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Ferly Dituntut 30 Bulan Penjara, Gegara Naikkan Rating Situs Website Judol

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya – Ini adalah cermin buruk jika utak-utik judi online (judol) di mesin pencarian Google. Seperti pengalaman buruk yang menimpa Ferly Putra Pratama.

Bermaksud menaikkan situs website judol rating teratas di Google, Ferly harus menerima resiko tuntutan pidana penjara selama 30 Bulan, dan denda 40 Juta subsider 4 bulan kurungan.

Tuntutan itu, dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Hajita, yang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabay, Selasa (2/12/2025).

Usai pembacaan tuntutan, Ferly bakal menyampaikan nota pembelaan di persidangan berikutnya di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, Ferly Putra Pratama, mengaku diupah Rp20 Juta per bulan, hal itu diungkapkan saat dirinya menjalani persidangan yang berlangsung, Selasa (18/11/2025) lalu.

Sedangkan, dalam keterangan Arif, selaku tim Cyber Polda Jatim menyampaikan, terdakwa diindikasikan promosikan rating situs website Judol.

Sehingga, pihaknya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Bandara Juanda Surabaya.

“ Terdakwa terpantau sedang tiba di Bandara Juanda Surabaya, lalu kami tangkap,” ujar Arif.

Dari penangkapan dan pemeriksaan dalam Handphone terdakwa diketahui, sebelumnya terdakwa di Batam sedang main judol juga.

Adapun, operandi yang dilakukan terdakwa yakni, memperkuat signal agar rating situs website judol meningkat.

“Terdakwa membantu Bandar Judol dengan menaikkan rating situs,” ujar saksi.

Sementara JPU menyinggung, bahwa ditemukannya 100 link dan ratingnya dinaikkan terdakwa, karena saat orang membuka Chrome link Judol ada di tingkat teratas.

Hal ini, diamini terdakwa serta dari pengakuan dirinya, mendapat upah senilai Rp3 Juta.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. (hed)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...