Surabaya, bukti.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Zulfikar, menuntut Venansius Niek Widodo hukuman penjara empat tahun. Venansius duduk sebagai terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan (tipu gelap).
Tuntutan dibacakan Zulfikar di hadapan Majelis Hakim di persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/8/2021).
Usai pembacaan tuntutan, Penasehat Hukum terdakwa memohon ke Majelis Hakim waktu tujuh hari pascatuntutan guna menyampaikan pembelaan.
Untuk diketahui, Venansius ditetapkan sebagai terdakwa atas sangkaan tipu gelap yang berakibat Soewondo merugi sebesar Rp75 miliar. Kerugian Soewondo, lantaran investasi bodong yang terbingkai dalam kerjasama beberapa perusahaan pertambangan nikel, dengan melibatkan Venansius dan Hermanto Oerip (terdakwa lain dalam berkas terpisah).
Di persidangan sebelumnya, inti keterangan empat saksi yang dibacakan, menyatakan jika uang Soewondo yang diinvestasikan ke PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) sebesar Rp75 miliar. Dari keterangan saksi juga disebutkan bahwa dana investasi Soewondo di PT RMI telah dicairkan oleh terdakwa. Padahal menurut keterangan Soewondo, di awal persidangan menyatakan, terdakwa tidak termasuk dalam struktur PT RMI.
Dugaan kolaborasi atau komplotan telah tersusun rapi. Bagaimana tidak rapi, terdakwa yang tidak termasuk dalam struktur PT RMI bisa mencairkan uang Soewondo yang diinvestasikan ke PT RMI.
Masih menurut kesaksian istri Soewondo menyampaikan, bahwa PT RMI adalah fiktif.
“Semua kegiatan fiktif semua," ungkap istri korban saat memberi kesaksian di persidangan.
Istri korban juga memberi keterangan jika Venansius mengaku kalau dirinya juga sebagai korban investasi tersebut. Sidang lanjutan bakal digulir pekan depan. (slm)
Editor : heddyawan