x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Jaksa Tuntut Empat Tahun Penjara buat Venansius N Widodo

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Zulfikar, menuntut Venansius Niek Widodo hukuman penjara empat tahun. Venansius duduk sebagai terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan (tipu gelap).

Tuntutan dibacakan Zulfikar di hadapan Majelis Hakim di persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/8/2021).

Usai pembacaan tuntutan, Penasehat Hukum terdakwa memohon ke Majelis Hakim waktu tujuh hari pascatuntutan guna menyampaikan pembelaan.

Untuk diketahui, Venansius ditetapkan sebagai terdakwa atas sangkaan tipu gelap yang berakibat Soewondo merugi sebesar Rp75 miliar. Kerugian Soewondo, lantaran investasi bodong yang terbingkai dalam kerjasama beberapa perusahaan pertambangan nikel, dengan melibatkan Venansius dan Hermanto Oerip (terdakwa lain dalam berkas terpisah).

Di persidangan sebelumnya, inti keterangan empat saksi yang dibacakan, menyatakan jika uang Soewondo yang diinvestasikan ke PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) sebesar Rp75 miliar. Dari keterangan saksi juga disebutkan bahwa dana investasi Soewondo di PT RMI telah dicairkan oleh terdakwa. Padahal menurut keterangan Soewondo, di awal persidangan menyatakan, terdakwa tidak termasuk dalam struktur PT RMI.

Dugaan kolaborasi atau komplotan telah tersusun rapi. Bagaimana tidak rapi, terdakwa yang tidak termasuk dalam struktur PT RMI bisa mencairkan uang Soewondo yang diinvestasikan ke PT RMI.

Masih menurut kesaksian istri Soewondo menyampaikan, bahwa PT RMI adalah fiktif.

“Semua kegiatan fiktif semua," ungkap istri korban saat memberi kesaksian di persidangan.

Istri korban juga memberi keterangan jika Venansius mengaku kalau dirinya juga sebagai korban investasi tersebut. Sidang lanjutan bakal digulir pekan depan. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...