x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Jaksa Tuntut Empat Tahun Penjara buat Venansius N Widodo

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Zulfikar, menuntut Venansius Niek Widodo hukuman penjara empat tahun. Venansius duduk sebagai terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan (tipu gelap).

Tuntutan dibacakan Zulfikar di hadapan Majelis Hakim di persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/8/2021).

Usai pembacaan tuntutan, Penasehat Hukum terdakwa memohon ke Majelis Hakim waktu tujuh hari pascatuntutan guna menyampaikan pembelaan.

Untuk diketahui, Venansius ditetapkan sebagai terdakwa atas sangkaan tipu gelap yang berakibat Soewondo merugi sebesar Rp75 miliar. Kerugian Soewondo, lantaran investasi bodong yang terbingkai dalam kerjasama beberapa perusahaan pertambangan nikel, dengan melibatkan Venansius dan Hermanto Oerip (terdakwa lain dalam berkas terpisah).

Di persidangan sebelumnya, inti keterangan empat saksi yang dibacakan, menyatakan jika uang Soewondo yang diinvestasikan ke PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) sebesar Rp75 miliar. Dari keterangan saksi juga disebutkan bahwa dana investasi Soewondo di PT RMI telah dicairkan oleh terdakwa. Padahal menurut keterangan Soewondo, di awal persidangan menyatakan, terdakwa tidak termasuk dalam struktur PT RMI.

Dugaan kolaborasi atau komplotan telah tersusun rapi. Bagaimana tidak rapi, terdakwa yang tidak termasuk dalam struktur PT RMI bisa mencairkan uang Soewondo yang diinvestasikan ke PT RMI.

Masih menurut kesaksian istri Soewondo menyampaikan, bahwa PT RMI adalah fiktif.

“Semua kegiatan fiktif semua," ungkap istri korban saat memberi kesaksian di persidangan.

Istri korban juga memberi keterangan jika Venansius mengaku kalau dirinya juga sebagai korban investasi tersebut. Sidang lanjutan bakal digulir pekan depan. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...