x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

PSBB Surabaya. Berkendaraan Harus Ikuti Aturan ini

Avatar bukti.id

Peristiwa

Surabaya, bukti.id – Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, yang dimulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020 mendatang, ada beberapa hal yang wajib diketahui bagi para pengendara yang melintas di sejumlah ruas jalan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, bahwa kendaraan yang masih boleh beroperasi, adalah yang aktivitasnya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan terkait aspek pertahanan dan keamanan, dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB mendatang.

“Sehingga, penggunaan moda transportasi di Kota Pahlawan juga akan dibatasi,” ujar Eddy kepada media, Sabtu (25/4/2020), seraya menyebut jika pembatasan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.

Eddy mengatakan, ojek online hanya boleh mengangkut barang. Sepeda motor pribadi masih boleh berboncengan kalau satu keluarga, dan untuk kepentingan yang darurat.

Sementara, kapasitas orang di dalam kendaraan roda empat maksimal 50 persen. Misalnya, untuk mobil jenis sedan hanya diisi dua orang, dan minivan maksimal tiga orang. Untuk angkutan kota (lyn) maksimal mengangkut empat penumpang. Setelah selesai digunakan, mobil pribadi harus dilakukan penyemprotan disinfektan kendaraan, dan mobil kendaraan umum disemprot disinfektan secara berkala.

“Satu baris paling banyak dua orang, dan dua baris diangkut paling banyak tiga orang,” kata Eddy.

Sementara, waktu operasional pelabuhan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan menyesuaikan jadwal operasi kapal.

Dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa seluruh masyarakat yang akan dan sedang berkendara wajib tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker dan menjaga jarak fisik. Masyarakat diminta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya ini menjelaskan, petugas yang akan menertibkan bukan hanya dari Kepolisian tapi juga TNI, Satpol PP, Linmas, dan Dishub. Penindakan yang dilakukan petugas sifatnya edukatif berupa teguran lisan. (hare)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...