x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

PSBB Surabaya. Berkendaraan Harus Ikuti Aturan ini

Avatar bukti.id

Peristiwa

Surabaya, bukti.id – Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, yang dimulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020 mendatang, ada beberapa hal yang wajib diketahui bagi para pengendara yang melintas di sejumlah ruas jalan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, bahwa kendaraan yang masih boleh beroperasi, adalah yang aktivitasnya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan terkait aspek pertahanan dan keamanan, dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB mendatang.

“Sehingga, penggunaan moda transportasi di Kota Pahlawan juga akan dibatasi,” ujar Eddy kepada media, Sabtu (25/4/2020), seraya menyebut jika pembatasan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.

Eddy mengatakan, ojek online hanya boleh mengangkut barang. Sepeda motor pribadi masih boleh berboncengan kalau satu keluarga, dan untuk kepentingan yang darurat.

Sementara, kapasitas orang di dalam kendaraan roda empat maksimal 50 persen. Misalnya, untuk mobil jenis sedan hanya diisi dua orang, dan minivan maksimal tiga orang. Untuk angkutan kota (lyn) maksimal mengangkut empat penumpang. Setelah selesai digunakan, mobil pribadi harus dilakukan penyemprotan disinfektan kendaraan, dan mobil kendaraan umum disemprot disinfektan secara berkala.

“Satu baris paling banyak dua orang, dan dua baris diangkut paling banyak tiga orang,” kata Eddy.

Sementara, waktu operasional pelabuhan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan menyesuaikan jadwal operasi kapal.

Dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa seluruh masyarakat yang akan dan sedang berkendara wajib tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker dan menjaga jarak fisik. Masyarakat diminta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya ini menjelaskan, petugas yang akan menertibkan bukan hanya dari Kepolisian tapi juga TNI, Satpol PP, Linmas, dan Dishub. Penindakan yang dilakukan petugas sifatnya edukatif berupa teguran lisan. (hare)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...
Senin, 10 Agu 2026 12:05 WIB | Peristiwa

Pemadaman dan Pencegahan Penyebaran Api di Kawasan Bromo Terus Dilakukan Secara Kolektif

Hingga kini, lebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru terus meluas. Wagub Emil pun tinjau langsung penanganan kebarakan. ...
Senin, 10 Agu 2026 10:10 WIB | Peristiwa

Ada Masalah Program MBG? Masyarakat Bisa Lapor Pengaduan BGN ke PO Box 45000

Bila alami dan menjumpai masalah Program MBG manfaatkan jalur pengaduan melalui mekanisme 'PO Box' 45000. ...