x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

PSBB Surabaya. Berkendaraan Harus Ikuti Aturan ini

Avatar bukti.id

Peristiwa

Surabaya, bukti.id – Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, yang dimulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020 mendatang, ada beberapa hal yang wajib diketahui bagi para pengendara yang melintas di sejumlah ruas jalan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, bahwa kendaraan yang masih boleh beroperasi, adalah yang aktivitasnya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan terkait aspek pertahanan dan keamanan, dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB mendatang.

“Sehingga, penggunaan moda transportasi di Kota Pahlawan juga akan dibatasi,” ujar Eddy kepada media, Sabtu (25/4/2020), seraya menyebut jika pembatasan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.

Eddy mengatakan, ojek online hanya boleh mengangkut barang. Sepeda motor pribadi masih boleh berboncengan kalau satu keluarga, dan untuk kepentingan yang darurat.

Sementara, kapasitas orang di dalam kendaraan roda empat maksimal 50 persen. Misalnya, untuk mobil jenis sedan hanya diisi dua orang, dan minivan maksimal tiga orang. Untuk angkutan kota (lyn) maksimal mengangkut empat penumpang. Setelah selesai digunakan, mobil pribadi harus dilakukan penyemprotan disinfektan kendaraan, dan mobil kendaraan umum disemprot disinfektan secara berkala.

“Satu baris paling banyak dua orang, dan dua baris diangkut paling banyak tiga orang,” kata Eddy.

Sementara, waktu operasional pelabuhan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan menyesuaikan jadwal operasi kapal.

Dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa seluruh masyarakat yang akan dan sedang berkendara wajib tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker dan menjaga jarak fisik. Masyarakat diminta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya ini menjelaskan, petugas yang akan menertibkan bukan hanya dari Kepolisian tapi juga TNI, Satpol PP, Linmas, dan Dishub. Penindakan yang dilakukan petugas sifatnya edukatif berupa teguran lisan. (hare)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:18 WIB | Peristiwa

Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional

Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:05 WIB | Pemilu

MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat. DPR Ngeyel Belum Revisi UU

Jakarta – Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, namun kalangan wakil r ...
Kamis, 02 Jul 2026 08:50 WIB | Hukum

Hakim Nyatakan Samuel Bersalah. Terdakwa Perusak Rumah Nenek Elina

Samuel divonis tiga tahun 10 bulan penjara Surabaya – Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono, menyatakan Samuel Adi Kristanto, terdakwa perusak rumah N ...
Kamis, 02 Jul 2026 08:10 WIB | Hukum

KPK Duga Aset Japto Terkait Gratifikasi Kasus Batu Bara di Kukar

KPK sita kendaraan mewah dan aset Ketum PP, Japto, yang diduga terkait penerimaan gratifikasi perkara batubara di Kukar. ...