x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Mahfud MD: Salah Satu Opsi Pemilu, Digelar 24 April 2024

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti.id – Setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melempar pernyataan tentang waktu pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak pada April, kini diperkuat ungkapan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Mahfud menyebutkan usulannya terkait tanggal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Salah satu pilihan tanggal yang muncul, yaitu 24 April 2024.

“Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April 2024,” ucap Mahfud dalam keterangan secara virtual, Jumat (24/9/2021).

Pernyataan Mahfud itu terungkap selepas menggelar rapat koordinasi ‘Simulasi Jadwal Pemilihan Umum Presiden, Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024’ di kantornya bersama Mendagri Tito Karnavian.

Selain itu, terdapat tiga pilihan tanggal kain yang nantinya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud menyebutkan, opsi-opsi tanggal itu mulai dipertajam bersama dengan segala masalah, baik itu teknis maupun yuridis yang menyertainya. Mahfud mengimbau kepada seluruh warga negara yang hendak mendirikan partai politik untuk mengikuti gelaran Pemilu 2024, maka setidaknya sudah memiliki badan hukum pada Oktober mendatang.

“Maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini,” kata Mahfud.

Hal itu pun, kata Mahfud, sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurut dia, di UU itu tercantum atutan bagi tiap partai politik boleh mengikuti Pemilu jika sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.

“Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April,” tukas Mahfuz.

Dia mengatakan, terkait dengan beberapa kendala setiap tanggal yang akan ditentukan nanti, akan disampaikan semua kelebihan dan kekurangan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan.

Menurutnya, barulah Jokowi yang akan memutuskan tanggal pasti pelaksanaan pemilu dalam rapat terbatas.

“Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suaatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presdien bersama DPR dan KPU,” pungkas pejabat kelahiran Madura itu. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...