x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Seruan Turunkan Presiden Belum Tentu Makar. Ini Penjelasan Mahfud MD

Avatar bukti.id

Peristiwa

Jakarta – Pernyataan pakar politik Saiful Mujani yang menyerukan penurunan Presiden RI Prabowo Subianto, memunculkan beragam reaksi. Tak terkecuali pakar hukum tata negara Mahfud MD.

Pria yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan seruan Mujani tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar.

Mahfud menilai, tudingan tersebut perlu dilihat secara hati-hati dan objektif berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Mahfud bilang, istilah makar memang telah lama dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun definisinya tidak sesederhana sekadar kritik atau seruan politik.

Dalam regulasi terbaru, makar diartikan sebagai tindakan dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah secara tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar.

“Yang dimaksud makar itu adalah dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan undang-undang dasar,” ujar Mahfud, dalam pernyataan yang disampaikan lewat kanal YouTube Terus Terang, Selasa (7/4/2026).

Dijelaskan, unsur utama dalam tindak pidana makar adalah adanya tindakan nyata untuk meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan. Dengan demikian, pernyataan yang bersifat opini atau kritik, tanpa diikuti aksi konkret, belum memenuhi unsur pidana.

Mahfud juga mengingatkan, dalam hukum, niat saja tidak cukup untuk menjerat seseorang dengan pasal makar. Harus ada langkah nyata, seperti mobilisasi massa atau gerakan terorganisir yang bertujuan menggulingkan pemerintahan.

Karena itu, dia menilai pernyataan Saiful Mujani masih berada dalam ranah kebebasan berpendapat, sepanjang tidak diikuti tindakan yang mengarah pada upaya inkonstitusional.

“Itu bentuk dari kritik yang harus diapresiasi dalam iklim demokrasi,” pungkas Mahfud. (awan)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...