x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Seruan Turunkan Presiden Belum Tentu Makar. Ini Penjelasan Mahfud MD

Avatar bukti.id

Peristiwa

Jakarta – Pernyataan pakar politik Saiful Mujani yang menyerukan penurunan Presiden RI Prabowo Subianto, memunculkan beragam reaksi. Tak terkecuali pakar hukum tata negara Mahfud MD.

Pria yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan seruan Mujani tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar.

Mahfud menilai, tudingan tersebut perlu dilihat secara hati-hati dan objektif berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Mahfud bilang, istilah makar memang telah lama dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun definisinya tidak sesederhana sekadar kritik atau seruan politik.

Dalam regulasi terbaru, makar diartikan sebagai tindakan dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah secara tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar.

“Yang dimaksud makar itu adalah dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan undang-undang dasar,” ujar Mahfud, dalam pernyataan yang disampaikan lewat kanal YouTube Terus Terang, Selasa (7/4/2026).

Dijelaskan, unsur utama dalam tindak pidana makar adalah adanya tindakan nyata untuk meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan. Dengan demikian, pernyataan yang bersifat opini atau kritik, tanpa diikuti aksi konkret, belum memenuhi unsur pidana.

Mahfud juga mengingatkan, dalam hukum, niat saja tidak cukup untuk menjerat seseorang dengan pasal makar. Harus ada langkah nyata, seperti mobilisasi massa atau gerakan terorganisir yang bertujuan menggulingkan pemerintahan.

Karena itu, dia menilai pernyataan Saiful Mujani masih berada dalam ranah kebebasan berpendapat, sepanjang tidak diikuti tindakan yang mengarah pada upaya inkonstitusional.

“Itu bentuk dari kritik yang harus diapresiasi dalam iklim demokrasi,” pungkas Mahfud. (awan)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...