Surabaya, bukti.id – Terdakwa Indra Tantomo dalam perkara penipuan, kembali jalani sidang dengan agenda putusan. Putusan dibacakan Majelis Hakim, Martin Ginting di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/9/2021).
Untuk diketahui, setelah sidang agenda mendengar keterangan Ahli Pidana, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, I Gede Willy, pada medio Senin (14/6/2021) silam, terdakwa bisa bernafas lega lantaran, bisa menghirup udara segar alias bebas tidak dilakukan penahanan. Informasi yang berhasil dihimpun, terdakwa lepas karena masa tahanannya habis.
Saat sidang lanjutan, Kamis (5/8/2021) bagi terdakwa statusnya beralih tidak ditahan. Melalui, Penasehat Hukumnya, Sri Sudarti saat dikonfirmasi dasar kliennya tidak ditahan mengatakan batal demi hukum (BDH).
”Kliennya tidak ditahan karena BDH, mas!“, kelit Sri Sudarti sembari ngacir meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa pada sidang sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama tiga tahun bagi Indra Tantomo.
Adapun, agenda bacaan putusan yakni, terdakwa dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melanggar sebagaimana yang diatur dalam pasal 378.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim menyampaikan mengesampingkan pledoi terdakwa. Sedangkan, pembacaan putusan Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah sehingga layak menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua tahun.
Usai putusan dibacakan, terdakwa saat diberi kesempatan menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.
Hal ini, JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. (slm)
Editor : heddyawan