x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kader Terlibat Korupsi, Sanksinya Parpol Dilarang Ikut Pilkada

Avatar bukti.id

Kabar Partai

Jakarta, bukti.id – Sanksi tegas kepada partai politik (parpol) yang kadernya di daerah terjerat kasus korupsi. Hukuman atau sanksi bisa berupa larangan bagi parpol untuk mengikuti Pilkada dan Pemilu Legislatif DPRD setempat. Itulah usulan yang disampaikan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.

"Harus ada proses hukum yang tegas. Tidak hanya terhadap kader, tetapi partai politik dipinalti. Misalnya, kader di daerah itu buruk, maka dipinalti di daerah itu tidak boleh ikut pemilu atau pilkada," kata Arsul di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Menurut anggota Komisi III DPR RI tersebut, sanksi juga bisa berlaku tegas jika korupsi dilakukan di level nasional. Parpol terkait dilarang ikut dalam pemilu level nasional.

Namun, Arsul menyatakan proses hukum itu bisa diterapkan jika sudah ada pembenahan terkait sistem pendanaan partai politik. Menurut dia, sejauh ini, belum ada pembenahan dana parpol dari pemerintah.

Wacana kenaikan dana parpol sempat mencuat ketika Tjahjo Kumolo menjadi Menteri Dalam Negeri. Namun, sampai saat ini wacana tersebut tak kunjung terealisasi.

"Sekarang ini kan di tingkat pusat per suara seribu rupiah. Itu kan mau ditingkatkan, itu jadi jalan keluar karena political funding itu di negara maju juga terjadi," ujar Arsul.

Apabila pendanaan sudah diubah, maka proses hukum yang ia usulkan baru bisa diterapkan.

Kasus korupsi yang menjerat kader partai politik di daerah marak terjadi. Bukan baru kali ini saja, tetapi sudah banyak riwayat kasus serupa. Sepanjang 2021, setidaknya terdapat tujuh kepala daerah yang terseret kasus korupsi.

Mereka adalah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Bupati Nganjuk Novi Rahman, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, hingga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...
Selasa, 02 Jun 2026 19:15 WIB | Hukum

Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder

KPK periksa 20 lebih perusahaan forwarder terkait penyidikan dugaan suap di Bea Cukai. ...