Jakarta, bukti.id – Hingga kini, kenaikan upah minimum 2022 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Karena hingga saat ini, Badan Pusat Statistik (BPS) masih melalukan kajian mengenai berbagai angka acuan, baik pertumbuhan ekonomi termasuk Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB).
“Kami masih menunggu data BPS tersebut disampaikan ke Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) tanggal 5 November hari ini,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz kepada jurnalis, Jumat (5/11/21) petang.
Nantinya, ada kajian lagi dari Kemnaker mengenai acuan berapa besar kenaikan upah minimum. Namun, keputusan akhir mengenai berapa besar upah minimum tetap berbeda, bergantung pada Gubernur di tiap daerah. Sehingga data dari Kemnaker menjadi acuan, bukan keputusan.
“Kami wanti-wanti data tersebut bisa disampaikan oleh Kemnaker RI maksimal tanggal 10. Kiranya data tersebut jadi acuan kita semua, maka dari itu kita nggak bisa berasumsi satu dengan lainnya. Inflasi yang dipakai dari satu wilayah tersebut, kita lagi menunggu masing-masing provinsi, dalam hal ini yang menetapkan UMP 2022 adalah Gubernur,” ujar Adi.
Diketahui sebelumnya, Adi juga meminta Gubernur untuk tidak diintervensi saat menetapkan UMP 2022 oleh buruh. Pasalnya, ada kekhawatiran kejadian tahun lalu kembali terjadi, yakni berapa gubernur ternyata menaikkan upah minimum di wilayahnya. Di sisi lain, pemerintah pusat sudah memberikan surat edaran tak ada kenaikan.
“Kita imbau kiranya dalam penetapan upah minimum nanti mohon maaf untuk Bapak Gubernur tidak diintervensi oleh pihak manapun, karena Gubernur yang menetapkan upah provinsi dan kabupaten kota dan saya kira ini penting,” harap Adi. (hed)
Editor : heddyawan