x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Belum Bayar Hutang, Negara Sita Aset Tommy Soeharto

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 07 Nov 2021 20:49 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Negara melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Jumat (5/11/2021).

Penyitaan aset milik tokoh putra mantan Presiden Soeharto itu dilakukan bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dibantu pihak kepolisian.

Adapun aset tersebut disita untuk membayar utang Tommy Soeharto yang merupakan pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN).

Sejumlah aset milik Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI berupa lahan yang masih atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124,88 hektare. Lahan perusahaan obligor tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp600 miliar.

Aset tersebut berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Terdapat sejumlah aset Tommy Soeharto yang disita negara:

1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD menjelaskan, alasan pemerintah menyita aset PT TPN karena perusahaan itu belum melunasi utangnya kepada negara sebesar Rp2,374 triliun.

Pria yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menegaskan, utang tersebut bermula ketika PT TPN mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya yang kini berganti jadi Bank Mandiri.

Sebagai jaminannya kepada negara adalah perusahaan milik Tommy yang berlokasi di Karawang tersebut.

Kemudian, jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124,88 hektare, yang bernilai sekitar Rp600 miliar tersebut.

“Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya,” kata Mahfud kepada jurnalis, Jumat (5/11/2021).

“Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan,” tegas Mahfud. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Sabtu, 03 Mei 2025 06:54 WIB | Kabar Partai
Partai Golkar menyatakan komitmen penuh dukung pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran hingga dua periode. ...
Sabtu, 03 Mei 2025 04:24 WIB | Religi
Embarkasi Jakarta Pondok Gede, dengan menjamin penerbangan yang lebih efektif bagi para jemaah ke Tanah Suci untuk pelaksanaan ibadah haji 2025. ...
Sabtu, 03 Mei 2025 00:10 WIB | Ekonomi
Menkop Budi Arie Setiadi menyebut setiap Kopdes Merah Putih diprediksi mampu meraup keuntungan Rp1 miliar di tahun pertamanya beroperasi. ...