x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Belum Bayar Hutang, Negara Sita Aset Tommy Soeharto

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Negara melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Jumat (5/11/2021).

Penyitaan aset milik tokoh putra mantan Presiden Soeharto itu dilakukan bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dibantu pihak kepolisian.

Adapun aset tersebut disita untuk membayar utang Tommy Soeharto yang merupakan pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN).

Sejumlah aset milik Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI berupa lahan yang masih atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124,88 hektare. Lahan perusahaan obligor tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp600 miliar.

Aset tersebut berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Terdapat sejumlah aset Tommy Soeharto yang disita negara:

1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD menjelaskan, alasan pemerintah menyita aset PT TPN karena perusahaan itu belum melunasi utangnya kepada negara sebesar Rp2,374 triliun.

Pria yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menegaskan, utang tersebut bermula ketika PT TPN mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya yang kini berganti jadi Bank Mandiri.

Sebagai jaminannya kepada negara adalah perusahaan milik Tommy yang berlokasi di Karawang tersebut.

Kemudian, jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124,88 hektare, yang bernilai sekitar Rp600 miliar tersebut.

“Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya,” kata Mahfud kepada jurnalis, Jumat (5/11/2021).

“Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan,” tegas Mahfud. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...