x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Belum Bayar Hutang, Negara Sita Aset Tommy Soeharto

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Negara melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Jumat (5/11/2021).

Penyitaan aset milik tokoh putra mantan Presiden Soeharto itu dilakukan bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dibantu pihak kepolisian.

Adapun aset tersebut disita untuk membayar utang Tommy Soeharto yang merupakan pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN).

Sejumlah aset milik Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI berupa lahan yang masih atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124,88 hektare. Lahan perusahaan obligor tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp600 miliar.

Aset tersebut berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Terdapat sejumlah aset Tommy Soeharto yang disita negara:

1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD menjelaskan, alasan pemerintah menyita aset PT TPN karena perusahaan itu belum melunasi utangnya kepada negara sebesar Rp2,374 triliun.

Pria yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menegaskan, utang tersebut bermula ketika PT TPN mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya yang kini berganti jadi Bank Mandiri.

Sebagai jaminannya kepada negara adalah perusahaan milik Tommy yang berlokasi di Karawang tersebut.

Kemudian, jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124,88 hektare, yang bernilai sekitar Rp600 miliar tersebut.

“Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya,” kata Mahfud kepada jurnalis, Jumat (5/11/2021).

“Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan,” tegas Mahfud. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...