x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Tunjukan Suket, Kendaraan dari Daerah Lolos Masuk ke Jatim

Avatar bukti.id

Peristiwa

Surabaya, bukti – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Timur (Jatim) dan larangan mudik, salah satunya adalah untuk mencegah masuknya pemudik pulang kampung. Namun, dalam praktiknya, masih banyak pengemudi kendaraan yang menggunakan plat luar L dan W masih bisa masuk ke Jatim.

Para pengendara tersebut bermodalkan surat keterangan (Suket) yang dari perusahaan sehingga petugas memberikan kelonggaran untuk keluar masuk wilayah.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyatakan, bahwa selama penerapan PSBB adalah untuk mencegah kendaraan dari luar yang tidak menggunakan plat L atau tidak boleh masuk. “Intinya PSBB kendaraan di luar plat L dan W tidak boleh masuk, kecuali ada surat keterangan,” tukas Budi, kepada media, Jumat (1/5/2020).

Meski begitu, lanjut Budi, pada praktiknya di lapangan jumlah pengendara yang menggunakan Suket sangatlah banyak. Sehingga, pencegahan masuknya kendaraan dari luar wilayah tidak bisa dimaksimalkan.

“Tapi kenyataan di lapangan susah penerapan, semua bawa surat keterangan. Hampir semua membawa Suket,” ucapnya.

Suket, bilang Budi, dibawa dari kantor atau perusahaan masing-masing pengendara. Sehingga, pihaknya pun tidak bisa mencegahnya karena masih pengendara masih tetap bekerja dan membawa Suket.

“Jadi masih banyak kantor yang tetap beroperasi, susah PSBB kalau tidak satu suara,” ucap dia.

Khusus di Jatim sendiri, pemberlakuan PSBB sudah dimulai sejak Selasa (28/4/2020) lalu. Yakni untuk wilayah Surabaya Raya, meliputi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Di tiga wilayah tersebut, petugas gabungan bersiaga di 52 titik check point. Petugas yang berjaga akan melakukan razia setiap pengendara yang melintas. Mulai dari penggunaan masker, sarung tangan, jumlah penumpang pada kendaraan roda empat serta jumlah penumpang pada transportasi umum.

“Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi berupa surat teguran yang dari masing-masing Polres,” tutup Budi. (ed)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...