x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Tunjukan Suket, Kendaraan dari Daerah Lolos Masuk ke Jatim

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 02 Mei 2020 07:23 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Timur (Jatim) dan larangan mudik, salah satunya adalah untuk mencegah masuknya pemudik pulang kampung. Namun, dalam praktiknya, masih banyak pengemudi kendaraan yang menggunakan plat luar L dan W masih bisa masuk ke Jatim.

Para pengendara tersebut bermodalkan surat keterangan (Suket) yang dari perusahaan sehingga petugas memberikan kelonggaran untuk keluar masuk wilayah.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyatakan, bahwa selama penerapan PSBB adalah untuk mencegah kendaraan dari luar yang tidak menggunakan plat L atau tidak boleh masuk. “Intinya PSBB kendaraan di luar plat L dan W tidak boleh masuk, kecuali ada surat keterangan,” tukas Budi, kepada media, Jumat (1/5/2020).

Meski begitu, lanjut Budi, pada praktiknya di lapangan jumlah pengendara yang menggunakan Suket sangatlah banyak. Sehingga, pencegahan masuknya kendaraan dari luar wilayah tidak bisa dimaksimalkan.

“Tapi kenyataan di lapangan susah penerapan, semua bawa surat keterangan. Hampir semua membawa Suket,” ucapnya.

Suket, bilang Budi, dibawa dari kantor atau perusahaan masing-masing pengendara. Sehingga, pihaknya pun tidak bisa mencegahnya karena masih pengendara masih tetap bekerja dan membawa Suket.

“Jadi masih banyak kantor yang tetap beroperasi, susah PSBB kalau tidak satu suara,” ucap dia.

Khusus di Jatim sendiri, pemberlakuan PSBB sudah dimulai sejak Selasa (28/4/2020) lalu. Yakni untuk wilayah Surabaya Raya, meliputi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Di tiga wilayah tersebut, petugas gabungan bersiaga di 52 titik check point. Petugas yang berjaga akan melakukan razia setiap pengendara yang melintas. Mulai dari penggunaan masker, sarung tangan, jumlah penumpang pada kendaraan roda empat serta jumlah penumpang pada transportasi umum.

“Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi berupa surat teguran yang dari masing-masing Polres,” tutup Budi. (ed)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...