x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Ini Ringkasan Tahapan Pemilu 2024

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 22 Jun 2022 05:43 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Tahapan Pemililhan Umum (Pemilu) 2024 telah bergulir. Guna memperjelas tahapan pesta rakyat itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan ringkasan tahapannya yang dibuat dalam bentuk gambar dan alur pemilu.

Start awal Tahapan Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Juni 2022. Diawali dengan tahapan penyusunan Peraturan KPU (PKPU). Dan ‘garis akhir'-nya yakni pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih, DPR dan DPD terpilih, serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota terpilih.

Ringkasan ini dibuat untuk memudahkan rakyat dalam memahami alur Pemilu 2024. Karena, dalam tahapan yang berbentuk peraturan bisa berlembar-lembar jika dicetak, dan itu akan menyusahkan rakyat awam dalam mengecek jadwal pemilu.

Dalam ringkasan versi KPU, total ada 11 tahapan dalam Pemilu 2024. Sudah termuat di dalamnya kapan penetapan partai politik (parpol) peserta, masa kampanye, penetapan capres/cawapres, hingga hari pencoblosan, dan pengumuman hasil pemilu.

Hal paling penting adalah kapan pemungutan suara dilakukan. Dan, tanggal yang sudah ditetapkan KPU adalah 14 Februari 2024.

Ringkasan tahapan ini bersumber dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. (pras)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...