x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

UU Perlindungan Data Pribadi PDP Perlu Dituntaskan

Avatar bukti.id

Hukum

Belajar dari kasus kebocoran data Tokopedia

Jakarta, bukti – Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan dan menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menyusul kasus kebocoran data jutaan pengguna platform Tokopedia baru-baru ini.

"Ini sesuatu yang sangat penting," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, dalam jumpa pers virtual, Selasa (5/5/2020).

RUU PDP saat ini sudah diserahkan ke DPR dan menjadi salah satu dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Henri menyatakan "tunggu" ketika berbicara mengenai pembahasan RUU PDP, sambil mengatakan ada kemungkinan dibahas setelah bulan Ramadhan.

Data pribadi saat ini sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tapi, UU PDP akan mengintegrasikan seluruh aturan yang berkaitan dengan data pribadi.

Selain kedua undang-undang tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) juga mengatur agar data pribadi aman.

Dalam Pasal 14 PP PSTE, diatur bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus melindungi data pribadi ketika memproses data. Jika PSE gagal melindungi data pribadi, menurut pasal tersebut, mereka wajib memberi tahu pemilik data pribadi.

Untuk diketahui, Tokopedia baru-baru ini dilanda kasus kebocoran data, terungkap setelah seorang peretas mengumumkan hasil aksinya membobol platform belanja online tersebut pada Maret lalu.

Peretas mengklaim memiliki data berupa nama, alamat email dan hashed password dari 15 juta pengguna Tokopedia. Belakangan, kebocoran data diperkirakan menimpa 91 juta pengguna. (hea)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 02:00 WIB | Hukum

JPU Tuntut Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto 32 Bulan Penjara

Akibat ulah nakalnya, Sugianto dituntut JPU 32 bulan penjara. ...
Selasa, 28 Jul 2026 01:37 WIB | Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Investasi. Salim Himawan Keukeuh Sebut Dia Bukan Marketing atau Agen

Sidang perkara dugaan penipuan investasi, saksi korban, Salim keukeuh sebut dia bukan marketing atau agen. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 07:24 WIB | Peristiwa

Hubungan Intim LSL Pemicu Tertinggi Kasus HIV-AIDS di Sidoarjo

Dinkes Sidoarjo bantah berita ada 522 pelajar terpapar HIV/AIDS di daerahnya. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 05:27 WIB | Hukum

Dimas Dwi Hermawan & Rudik Harmoko Jadi Terdakwa Gegara Solar Subsidi

Salahgunakan pembelian BBM solar subsidi, Dimas dan Rudik jadi terdakwa. ...
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...