x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

KPK Ubah Mekanisme Pengumuman Tersangka

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – pengumuman penetapan tersangka yang tidak diiringi penangkapan membuat potensi tersangka kabur atau buron sangat terbuka. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango.

“Karena itu, KPK saat ini mengumumkan penetapan disertai dengan memamerkan sosok tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap,” ujar Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2020).

Pernyataan Nawawi tersebut usai lembaga antirasuah itu memasukkan nama taipan Samin Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 April 2020. Selama ini KPK kerap mengumumkan lebih dulu penetapan tersangka tanpa langsung melakukan penangkapan hanya memberi waktu atau kesempatan melarikan diri.

"Sejak pengumuman status tersangka tersebut, terkadang memakan waktu yang lama baru tahapan pemanggilan terhadap mereka. Akibatnya, itu yang menjadi ruang bagi tersangka untuk melarikan diri," kata Nawawi.

KPK, saat periode kepemimpinan Firli Bahuri cs setidaknya sudah lima tersangka yang menjadi buronan. Di antaranya, adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Ketiganya terjerat kasus di MA pada tahun 2011-2016.

Kemudian, eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang tersangkut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Terakhir, Samin Tan dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

"Dari kelima DPO, kecuali Harun Masiku yang merupakan hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan), para tersangka diumumkan terlebih dahulu penetapannya sebagai tersangka," ujar Nawawi.

Berdasarkan kondisi tersebut, Nawawi yang juga merupakan mantan Hakim tindak pidana korupsi ini mengaku KPK tengah melakukan evaluasi terhadap mekanisme yang sudah berjalan sebelumnya. Dalam hal ini, KPK akan mengumumkan tersangka jika sudah ditangkap terlebih dulu.

"Ini yang coba kami evaluasi dan benahi dengan memulai model saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu," ucap dia.

KPK sendiri sudah memulai mekanisme itu saat menangkap dua tersangka dalam kasus suap pembangunan jalan yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, beberapa waktu lalu.

Penangkapan terhadap Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, pada Minggu (28/4/2020) silam, tanpa pengumuman penetapan tersangka terlebih dulu.

Ketika diumumkan dalam jumpa pers, KPK menampilkan sosok tersangka lengkap dengan baju tahanan.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dkk tidak lagi disegani para koruptor.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu terbukti dari maraknya tersangka yang melarikan diri. Sehingga Kurnia pun meragukan KPK dapat menangkap para buronan tersebut. Acuannya pada keberadaan Harun Masiku yang menurut sejumlah lembaga terkait berada di Indonesia, namun belum juga tertangkap. Karena itu, Kurnia mempertanyakan kerja senyap KPK yang selama ini digaungkan oleh Firli cs.

"Terhitung sejak Firli dilantik sebagai Ketua KPK saja setidaknya ada lima tersangka yang masuk dalam DPO," cetus Kurnia, waktu itu. (hea)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 02:00 WIB | Hukum

JPU Tuntut Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto 32 Bulan Penjara

Akibat ulah nakalnya, Sugianto dituntut JPU 32 bulan penjara. ...
Selasa, 28 Jul 2026 01:37 WIB | Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Investasi. Salim Himawan Keukeuh Sebut Dia Bukan Marketing atau Agen

Sidang perkara dugaan penipuan investasi, saksi korban, Salim keukeuh sebut dia bukan marketing atau agen. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 07:24 WIB | Peristiwa

Hubungan Intim LSL Pemicu Tertinggi Kasus HIV-AIDS di Sidoarjo

Dinkes Sidoarjo bantah berita ada 522 pelajar terpapar HIV/AIDS di daerahnya. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 05:27 WIB | Hukum

Dimas Dwi Hermawan & Rudik Harmoko Jadi Terdakwa Gegara Solar Subsidi

Salahgunakan pembelian BBM solar subsidi, Dimas dan Rudik jadi terdakwa. ...
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...