Jakarta, bukti.id – Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) wajib mematuhi arahan KPU pusat. Landasan dasarnya, KPU merupakan lembaga yang memiliki rentang kendali hierarki, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dikutip dari situs resmi KPU RI, Senin (25/9/2023).
“Kepatuhan menjadi penting, sebab masyarakat pemilih, terlebih peserta Pemilu sebagai fokus layanan KPU ada di setiap tingkatan wilayah. Begitu perlakuan, tindakan kita tidak standar tentu menjadi persoalan dan kita dipertanyakan oleh berbagai macam pihak," kata Hasyim dalam laman itu.
Hasyim berpesan, seluruh komisioner KPUD harus tetap berkomitmen bekerja dengan berpedoman, dan berpegangan kepada aturan dan norma ditetapkan. Aturan dan norma tersebut diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP, dan lainnya.
"Juga harus berpegangan berpedoman kepada kode etik penyelenggara Pemilu. Sehingga kerja-kerja kita dapat terukur dapat terkontrol kita bekerja sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” lanjut dia.
Juga ditekankan, kepatuhan terhadap aturan sangat penting, karena proses penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan KPU semakin ketat. Tahapan Pemilu saat ini memasuki persiapan menuju penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPD, DPRD Kabupaten/Kota. KPU RI juga melakukan penyediaan pengadaan barang alat kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau logistik Pemilu.
"Ini menunjukkan kepada kita bahwa Pemilu tetap berjalan sesuai dengan perencanaan tahapan yang telah kita siapkan bersama-sama," ujar dia.
Terpisah, Komisioner KPU RI, August Mellaz, dalam keterangan pers menyebutkan, draft PKPU soal kampanye di fasilitas pendidikan hanya boleh dilakukan di Perguruan Tinggi (PT) sederajat. KPU tidak mau, kampanye Pemilu 2024 menganggu waktu belajar dan mengajar anak-anak jenjang SMA/SLTA.
“SLTA/sederajat itu tidak. Karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih," kata Mellaz, Senin (25/9/2023).
Keputusan itu seiring dengan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memberi ruang kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Dengan melakukan revisi atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
"Keputusan ini diambil atas masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI). Kegiataan kampanye di PT sederajat juga terbatas di hari Sabtu atau Minggu saja," ucap dia.
Mellaz mengungkapkan, penyebutan waktu kampanye Sabtu dan Minggu untuk menghindari penggunaan kata hari libur. Sebab, menurutnya definisi hari libur cukup luas.
"Bisa mencakup libur nasional dan keagamaan. Sehingga kami melihat tidak tepat membuka ruang itu,” ujar dia. (dyt)
Editor : heddyawan