x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Jokowi Kembali Naikan Iuran BPJS Kesehatan Tanpa Pengumuman

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 13 Mei 2020 15:30 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukiti – Tanpa ada pengumunan lebih dulu. Bahkan tidak ada keterangan pers, diam-diam pemerintah menaikkan premi angsuran BPJS Kesehatan. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken kenaikan premi angsuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II.

Berdasarkan salinan Perpres, kebijakan ini merupakan perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku untuk pemegang premi angsuran kelas I dan kelas II ada tertuang dalam Pasal 34. Kelas I dan II akan naik pada Juli tahun ini.

Dalam pasal tersebut tertuang kalimat, “Iuran kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta,”.

Dalam pasal ini, juga diatur mengenai iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III. Di mana nilai angsurannya masih belum naik, atau masih sebesar Rp25.500. Namun, pada 2021 angsuran kelas III ini, bakal ikutan naik menjadi Rp35.000.

Begini bunyi pasal dimaksud,“Iuran kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu,”. (hea)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...