x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

DPR Desak Pemerintah Sesuaikan Anggaran LPSK 2027

Avatar bukti.id

Komisi DPR

Rieke: Harus sejalan perluasan mandat UU

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menyesuaikan alokasi anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2027, agar sejalan dengan perluasan mandat yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Rieke menyebut penguatan perlindungan saksi dan korban telah menjadi bagian dari agenda prioritas nasional melalui Astacita Presiden Prabowo Subianto, sehingga dukungan fiskal perlu mengikuti peningkatan fungsi dan beban layanan LPSK.

“Negara tidak boleh memperluas mandat perlindungan tanpa menyediakan dukungan anggaran yang memadai,” kata Rieke dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Sehari sebelumnya, dalam Rapat Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) LPSK Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Senin (15/6/2026), Rieke menjabarkan, UU Nomor 3 Tahun 2026 memperluas tugas LPSK sebagai lembaga negara independen yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga pemulihan korban, kompensasi, restitusi, pengelolaan Dana Abadi Korban, pelindungan terhadap pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli, termasuk penyediaan rumah aman, relokasi, pelindungan ancaman digital, hingga pembentukan kantor perwakilan di daerah.

Rieke mengatakan pembahasan anggaran 2027 perlu didahului evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran dan layanan tahun berjalan.

Rieke mencatat LPSK memproyeksikan permohonan pelindungan meningkat dari 13.027 kasus pada 2025 menjadi 19.540 kasus pada 2026 dan mencapai 29.310 kasus pada 2027.

Namun, bahan yang disampaikan dalam pembahasan belum memuat secara lengkap realisasi penyerapan anggaran 2026, capaian layanan, jumlah penerima manfaat, realisasi restitusi dan kompensasi, maupun backlog permohonan, padahal pagu anggaran LPSK tahun 2026 telah mencapai Rp259 miliar.

Di sisi lain, pagu indikatif LPSK tahun 2027 tercatat sebesar Rp130,035 miliar atau jauh di bawah kebutuhan riil yang diajukan sebesar Rp392,473 miliar.

“Penganggaran LPSK harus berlandaskan prinsip money follows function sehingga setiap perluasan tugas dan kewenangan diikuti dukungan fiskal yang memadai, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ujar dia.

Rieke juga menyoroti sejumlah program strategis amanat UU Nomor 3 Tahun 2026 yang belum memperoleh alokasi anggaran, antara lain Dana Abadi Korban, peta jalan pelindungan saksi dan korban, indeks pelindungan saksi dan korban, digitalisasi layanan, serta penguatan sarana dan prasarana pelindungan.

Rieke pun merekomendasikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyesuaikan pagu indikatif LPSK, Bappenas memasukkan Dana Abadi Korban dan digitalisasi layanan dalam prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027, serta pemerintah segera mengalokasikan anggaran bagi pelaksanaan amanat UU Nomor 3 Tahun 2026, khususnya program pemulihan korban. (harie)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 02:00 WIB | Hukum

JPU Tuntut Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto 32 Bulan Penjara

Akibat ulah nakalnya, Sugianto dituntut JPU 32 bulan penjara. ...
Selasa, 28 Jul 2026 01:37 WIB | Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Investasi. Salim Himawan Keukeuh Sebut Dia Bukan Marketing atau Agen

Sidang perkara dugaan penipuan investasi, saksi korban, Salim keukeuh sebut dia bukan marketing atau agen. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 07:24 WIB | Peristiwa

Hubungan Intim LSL Pemicu Tertinggi Kasus HIV-AIDS di Sidoarjo

Dinkes Sidoarjo bantah berita ada 522 pelajar terpapar HIV/AIDS di daerahnya. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 05:27 WIB | Hukum

Dimas Dwi Hermawan & Rudik Harmoko Jadi Terdakwa Gegara Solar Subsidi

Salahgunakan pembelian BBM solar subsidi, Dimas dan Rudik jadi terdakwa. ...
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...