x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Inilah Kronologi Ibadah Haji 2020 Ditiadakan

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 03 Jun 2020 13:05 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti –  Keputusan pemerintah meniadakan ibadah haji pada tahun 2020 masehi atau 1441 hijriah menjadi pembicaraan umum semua kalangan, khususnya para calon jamaah haji. Ibadah haji tahun 2020 ditiadakan karena pandemi Covid-19 global belum berakhir. Berdasarkan kenyataan itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi di Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (2/6/2020) berujar, jika pemerintah memutuskan tak memberangkatkan haji pada 1441 hijriah.

Keputusan pemerintah yang membikin kaget semua pihak itu tidak diputuskan begitu saja. Berikut kronologi sebelum pemerintah mengumumkan pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.

Sebelum ada keputusan tersebut, pada Kamis (27/2/2020), pemerintah Arab Saudi lebih dulu menyetop kedatangan jamaah umrah dari berbagai negara. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi merebaknya wabah Covid-19.

Indonesia adalah satu dari sejumlah negara, di antaranya 23 negara lain termasuk Cina, Iran, Italia, Korea Selatan, Jepang, Thailand, juga Malaysia. Larangan penerbitan visa umrah juga dialami beberapa negara di Timur Tengah. Bahkan negara penyumbang tertinggi jamaah umrah, Pakistan juga mendapat perlakuan sama.

Indonesia merupakan negara kedua tertinggi, setelah Pakistan, yang mengirimkan jamaah umrah tiap tahunnya, dalam hitungan kalender hijriah. Dalam empat tahun terakhir, rata-rata jamaah umrah Indonesia mencapai 876.723 orang.

Imbas keputusan tersebut, sebanyak 2.393 jamaah dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) batal berangkat pada hari itu. Setidaknya, 1.685 jamaah juga tertahan di negara transit sebelum tiba di Saudi, mereka terpaksa dipulangkan.

Ketika itu, Menag Fachrul masih berharap, bahwa kebijakan menangguhkan sementara visa umrah oleh Arab Saudi terkait penyebaran virus Covid-19, tak merembet ke penyelenggaraan ibadah haji pada 2020. Pemerintah Indonesia menunggu sikap pemerintah Arab Saudi atas kebijakan haji ke depannya.

Meski di tengah ketidakpastian, Kemenag tetap mematangkan persiapan penyelenggaraan haji. Indonesia sendiri mendapat kuota haji 221.000 orang pada tahun ini.

Pada Rabu (1/4/2020) kemarin, Menteri Haji Arab Saudi Mohammad Benten meminta kepada umat Islam, agar menunda sementara melakukan ibadah haji tahun ini, tak lepas dari penyebaran virus Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.

Jamaah haji Indonesia yang bersiap berangkat menunaikan ibadah haji tahun kemarin. (net)

Namun, Kemenag menegaskan, masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi terkait kelanjutan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Indonesia pun menunggu kepastian tersebut hingga akhir April. Hingga pada 29 April, Arab Saudi tak kunjung memberi kabar. Kemenag pun mengundur batas waktu hingga 20 Mei. Di saat itu pula, pihak Arab Saudi.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menelepon Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud, untuk meminta kepastian pemberangkatan jamaah haji.

Menag Fachrul sempat menyebut pemerintah Arab Saudi mulai melakukan persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2020. Hal ini yang membuat pemberangkatan haji ditunda. Persiapan sudah terpantau sejak Sabtu (17/5/2020) lalu. Fachrul memastikan dari pantauan pihaknya, sudah ada tenda-tenda yang didirikan untuk jamaah haji di Arafah.

Arab Saudi sendiri telah membuka sejumlah masjid untuk pelaksanaan ibadah. Protokol ketat diterapkan untuk mencegah penularan corona yang berawal dari kegiatan ibadah bersama di dalam masjid. Aturan ketat itu di antaranya pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk lingkungan masjid, menggunakan masker, membawa sejadah sendiri, menghindari jabat tangan, dan menjaga jarak antarsesama setidaknya sampai dua meter.

Kemudian, pada Senin (1/6/2020), Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi mengirimkan surat ke Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dalam surat itu turut menyatakan bahwa Menteri urusan Haji Arab Saudi belum bisa memastikan itu, karena pandemi virus Covid-19 yang tak kunjung selesai.

Berdasarkan kondisi tersebut, Kemenag RI memandang bahwa tak ada kecukupan waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2020 bagi calon jemaah asal Indonesia. Sebab, berbagai persiapan, mulai pengurusan visa hingga menjalankan protokol kesehatan wajib dilakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag RI, Nizar Ali, menyatakan Kemenag mengambil keputusan tersebut dengan mempertimbangkan keselamatan jiwa para calon jamaah haji Indonesia.

"Apapun keputusannya, kita tidak punya kecukupan waktu (persiapan ibadah haji)," tandas Nizar, kemarin. (kur)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...