x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Langgar Protokol Kesehatan, Beri Makan Psikotik Liponsos

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Surabaya, bukti – Mungkin ini satu-satunya tindakan atau sanksi di Indonesia terhadap pelanggar protokol kesehatan, yakni berkumpul dengan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Pelanggar akan dihukum memberi makan ODGJ atau biasa dikenal psikotik di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. Biasanya, hukuman itu berupa menyapu jalan, memungut sampah, push-up dan lainnya. Tapi yang ini berbeda.

Hukuman itu diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya sebagai sanksi sosial kepada para pelanggar yang tak memakai masker. Pelanggar akan disanksi membantu petugas di Liponsos Keputih tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 3 C, diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya yakni, pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan.

“Jadi pemerintah kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya kita diberikan ruang di situ untuk memberikan berupa sanksi yang mengedukasi,” kata Eddy, Jumat (26/06/2020).

Tentu saja, bagi seseorang yang tak biasa berada di tengah-tengah ODGJ, merasa tak nyaman. Namun ini memang harus diterapkan agar membuat efek jera bagi para pelanggar. Untuk melaksanakan hal tersebut, pihak gugus tugas akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial.

Sesuai rencana, para pelanggar itu akan ditempatkan di Liponsos Keputih memberikan makan ODGJ, bisa satu sampai dua jam. Saat ini pihaknya tetap terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan jaga jarak atau physical distancing. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 orang yang telah diberikan sanksi sosial karena diketahui tidak menggunakan masker. (war)

 

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...