x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Langgar Protokol Kesehatan, Beri Makan Psikotik Liponsos

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 27 Jun 2020 00:16 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti – Mungkin ini satu-satunya tindakan atau sanksi di Indonesia terhadap pelanggar protokol kesehatan, yakni berkumpul dengan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Pelanggar akan dihukum memberi makan ODGJ atau biasa dikenal psikotik di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. Biasanya, hukuman itu berupa menyapu jalan, memungut sampah, push-up dan lainnya. Tapi yang ini berbeda.

Hukuman itu diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya sebagai sanksi sosial kepada para pelanggar yang tak memakai masker. Pelanggar akan disanksi membantu petugas di Liponsos Keputih tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 3 C, diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya yakni, pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan.

“Jadi pemerintah kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya kita diberikan ruang di situ untuk memberikan berupa sanksi yang mengedukasi,” kata Eddy, Jumat (26/06/2020).

Tentu saja, bagi seseorang yang tak biasa berada di tengah-tengah ODGJ, merasa tak nyaman. Namun ini memang harus diterapkan agar membuat efek jera bagi para pelanggar. Untuk melaksanakan hal tersebut, pihak gugus tugas akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial.

Sesuai rencana, para pelanggar itu akan ditempatkan di Liponsos Keputih memberikan makan ODGJ, bisa satu sampai dua jam. Saat ini pihaknya tetap terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan jaga jarak atau physical distancing. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 orang yang telah diberikan sanksi sosial karena diketahui tidak menggunakan masker. (war)

 

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...