x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Langgar Protokol Kesehatan, Beri Makan Psikotik Liponsos

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Surabaya, bukti – Mungkin ini satu-satunya tindakan atau sanksi di Indonesia terhadap pelanggar protokol kesehatan, yakni berkumpul dengan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Pelanggar akan dihukum memberi makan ODGJ atau biasa dikenal psikotik di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. Biasanya, hukuman itu berupa menyapu jalan, memungut sampah, push-up dan lainnya. Tapi yang ini berbeda.

Hukuman itu diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya sebagai sanksi sosial kepada para pelanggar yang tak memakai masker. Pelanggar akan disanksi membantu petugas di Liponsos Keputih tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 3 C, diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya yakni, pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan.

“Jadi pemerintah kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya kita diberikan ruang di situ untuk memberikan berupa sanksi yang mengedukasi,” kata Eddy, Jumat (26/06/2020).

Tentu saja, bagi seseorang yang tak biasa berada di tengah-tengah ODGJ, merasa tak nyaman. Namun ini memang harus diterapkan agar membuat efek jera bagi para pelanggar. Untuk melaksanakan hal tersebut, pihak gugus tugas akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial.

Sesuai rencana, para pelanggar itu akan ditempatkan di Liponsos Keputih memberikan makan ODGJ, bisa satu sampai dua jam. Saat ini pihaknya tetap terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan jaga jarak atau physical distancing. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 orang yang telah diberikan sanksi sosial karena diketahui tidak menggunakan masker. (war)

 

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...