x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Penggunaan Thermal Gun Aman, Begini Penjelasan Jubir COVID-19

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id - Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa penggunaan thermal gun sebagai alat ukur suhu tubuh manusia dipastikan aman.

Hal itu ditegaskan Yuri dalam keterangan pers di Media Center, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (20/7/2020).

"Alat thermal gun aman digunakan," jelas Yuri. Secara ilmiah menurut Yuri, berbagai ahli sudah mengatakan bahwa thermal gun hanya mengukur suhu tubuh dengan pancaran radiasi sinar inframerah, yang setiap saat pasti akan dipantulkan oleh semua benda yang ada di sekitar.

"Hanya inframerah," jelas Yuri.

Dalam hal ini, Yuri juga memastikan bahwa thermal gun tidak menggunakan sinar laser dan tidak menggunakan sinar radioaktif semacam, x-ray. "Bukan menggunakan laser atau radioaktif sinar X," kata Yuri.

Sebelumnya, banyak masyarakat yang mempertanyakan informasi mengenai bahaya dan efek samping penggunaan thermal gun sebagai alat pengukur suhu tubuh, yang mana menurut sebuah sumber dapat merusak struktur otak manusia.

Berbagai referensi mengatakan, statement yang salah terkait thermal gun dapat merusak otak justru membahayakan semua orang dan dapat memicu kontraproduktif untuk mencegah agar penularan COVID-19 tidak terjadi.

Yuri yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI itu meminta agar masyarakat dapat menyikapi informasi itu dengan cara yang benar dan tidak terhasut dengan isu yang salah.

"Saudara-saudara, ikuti informasi ini dengan cara yang benar. Kesulitan ini tidak usah ditambah dengan berita-berita yang menyesatkan. Karena, ini akan membuat masyarakat semakin panik. Oleh karena itu, inilah yang harus kita jelaskan dan masyarakat agar, memakluminya," tutup Yuri. (*)

Editor : Tudji

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 02:00 WIB | Hukum

JPU Tuntut Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto 32 Bulan Penjara

Akibat ulah nakalnya, Sugianto dituntut JPU 32 bulan penjara. ...
Selasa, 28 Jul 2026 01:37 WIB | Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Investasi. Salim Himawan Keukeuh Sebut Dia Bukan Marketing atau Agen

Sidang perkara dugaan penipuan investasi, saksi korban, Salim keukeuh sebut dia bukan marketing atau agen. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 07:24 WIB | Peristiwa

Hubungan Intim LSL Pemicu Tertinggi Kasus HIV-AIDS di Sidoarjo

Dinkes Sidoarjo bantah berita ada 522 pelajar terpapar HIV/AIDS di daerahnya. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 05:27 WIB | Hukum

Dimas Dwi Hermawan & Rudik Harmoko Jadi Terdakwa Gegara Solar Subsidi

Salahgunakan pembelian BBM solar subsidi, Dimas dan Rudik jadi terdakwa. ...
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...