x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Anggaran Pilkada Surabaya Tak Ada Perubahan

Avatar bukti.id

Pemilu

Surabaya, bukti.id – Addendum (perubahan) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada Surabaya 2020 sudah disahkan. Addendum ini mengacu pada perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto, besaran anggaran Pilkada Surabaya tahun 2020 tetap mengacu pada NPHD yang lama. Addendum ini hanya pada perubahan rincian kegunaan anggaran yang disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.

Besaran total nilai anggaran keseluruhan Pilkada Surabaya tahun 2020 sama dengan NPHD sebelumnya, yakni Rp101.244.490.000. Sementara untuk anggaran yang sudah dicairkan pada NPHD lama tahun 2019 Rp1.000.396.000. Kemudian pada pencairan Tahap I tahun 2020 Rp40.097.637.600. Sehingga total anggaran yang sudah dicairkan Rp41.098.033.600. Nah, setelah addendum ini maka pencairan anggaran selanjutnya Rp60.146.456.400.

Irvan menjelaskan, salah satu addendum dalam NPHD ini adalah adanya perubahan terkait dengan anggaran snack untuk agenda kampanye atau pengumpulan massa. Jika sebelumnya agenda tersebut berlangsung dengan tatap muka, maka ke depan diganti dengan daring. “Jadi itu salah satu perubahan-perubahannya,” katanya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi menyampaikan, addendum ini ada perubahan terkait dengan tata cara pencairan. “Tata cara pencairan di awal itu kan 40, 50, kemudian 10 persen. Sementara tata cara pencairan di addendum itu adalah 40, 60 persen. Makanya tadi Rp60 miliar akan segera dicairkan oleh Pemkot Surabaya,” kata Nur Syamsi.

Menurutnya, adanya addendum ini karena beberapa nomenklatur yang direvisi harus ada landasan hukumnya, salah satunya adalah kenaikan honorarium ad hoc. Dimana pada NPHD awal tidak ada dan itu harus dimasukan. “Jadi dasar hukum bahwa kenaikan honor yang harus kami bayarkan ke ad hoc itu memang sah karena ada landasan hukumnya,” ungkap dia.

Oleh sebab itu, Nur Syamsi menyatakan, karena anggaran Pilkada Surabaya 2020 sebesar 40 persen sudah masuk ke rekening KPU Surabaya, maka dalam satu atau dua ke depan hari ke depan, honorarium ad hoc yang belum menerima bulan Juni akan segera dicairkan. (war)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...