Surabaya, bukti.id – Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 diprotes pekerja hiburan malam. Mereka mendatangi Balai Kota Surabaya, meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mencabut Perwali tersebut.
Perwali 33/2020 tentang Perubahan atas Perwali 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya, dianggap memutus mata pencaharian mereka.
Aksi pada Senin (3/8/2020), dihiasi berbagai poster dan spanduk yang menyatakan jika Perwali tersebut sangat memberatkan mereka. "Kami berharap Bu Wali segera mencabut Perwali itu, karena kami tidak bisa kerja selama lima bulan ini,” ujar salah satu pekerja karaoke, Mirza Azizah.
Mirza menuturkan, dengan adanya aturan tersebut dia dan rekan-rekannya tidak bisa menghidupi keluarga di tengah pandemi Covid-19. "Kami sulit mendapat penghasilan. Apalagi, kami ini kebanyakan para janda yang menghidupi kelarga sendiri. Bagaimana kami harus memberi makan anak-anak kami, kalau tidak ada penghasilan?” tegas dia.
“Jangankan untuk makan, kami juga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Belum lagi harus sewa kost. Tabungan kami juga banyak yang sudah habis,” tandasnya.
Walau aksi mereka tak ditemui wali kota, namun aksi itu terus berlangsung di Balai Kota. Mereka membentangkan poster dan spanduk protes. Rata-rata poster dan spanduk itu berisi keluh kesah para pekerjan tersebut. (war)
Editor : W Aries