x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sediakan Sarana Transportasi Ramah Lingkungan

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Surabaya, bukti.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus berupaya untuk menyediakan sarana transportasi yang ramah lingkungan. Bahkan terbaru, pemkot tengah menyiapkan layanan Bike Sharing ‘Gowes’ sebagai alternatif sarana transportasi jarak pendek, sehat dan tidak menimbulkan polusi udara. Layanan berbasis aplikasi itu, diharapkan semakin mendorong minat warga untuk memakai sepeda.

Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan, rencananya layanan ini akan dilaunching pada pertengahan September 2020. Pada tahap awal, Dishub bakal menyediakan sebanyak 100 unit sepeda angin. “Layanan bike sharing beroperasi mulai pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB,” kata Irvan, Selasa (1/9/2020).

Irvan menjelaskan, bahwa layanan Bike Sharing ‘Gowes’ ini berupa sepeda angin dan bukan sepeda listrik. Sarana sepeda juga dilengkapi dengan alat pelacak (GPS), serta menggunakan scan QR Code untuk membuka gembok sepeda. Namun, sepeda ini juga dilengkapi dengan kunci manual setelah selesai pemakaian. “Sepeda menggunakan ban mati dan terdapat keranjang untuk tempat barang,” kata dia.

Tak hanya menyediakan layanan Bike Sharing ‘Gowes’, Dishub Surabaya juga melengkapi dengan fasilitas lokasi parkir sepeda. Lokasinya pun berada pada beberapa titik strategis di Kota Surabaya. Di antaranya, simpul transportasi dan terintegrasi dengan angkutan umum lainnya, kantor pemerintahan, Taman, Gedung Parkir, Terminal, Halte dan Fasilitas Umum.

Selain itu, fasilitas lokasi parkir sepeda juga disiapkan tidak terlalu jauh dengan Halte Bus, serta tidak menghalangi lalu lintas pejalan kaki dan pengguna trotoar lainnya. Bahkan, lokasinya juga berada pada rute jalur sepeda di Kota Pahlawan.

Nah, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, wajib mengikuti beberapa ketentuan yang ditetapkan. Pertama, penggunaan dan pengembalian sepeda harus berada pada lokasi parkir sepeda yang telah ditentukan. Kedua, penyewaan sepeda berbasis aplikasi dengan menggunakan scan QR Code untuk membuka gembok sepeda. “Ketiga, pengguna harus memiliki saldo awal minimal Rp50 ribu pada aplikasi Gowes,” ujar Irvan.

Di samping itu pula Irvan mengungkapkan, bahwa layanan Gowes ini nantinya akan dikenakan tarif sewa sepeda sesuai dengan aplikasi. Namun selama masa sosialisasi, penyewaan sepeda bersifat gratis. “Untuk menjaga ketertiban, maka secara bertahap akan dikenakan denda bagi pengguna yang tidak mengembalikan sepeda pada lokasi parkir sepeda yang telah ditentukan,” jelas dia.

Untuk tahap awal, Dishub menyiapkan 25 lokasi parkir sepeda yang tersebar di beberapa titik Kota Surabaya. Yakni, Jl. Tunjungan dekat Halte Siola, Gedung Parkir Genteng Kali, Jl. Wijaya Kusuma, Jl. Jimerto, Depan Taman Surya, Depan Grahadi atau Balai Pemuda, Jl. Basuki Rahmat dekat Halte Tunjungan Plaza, akses samping KFC basuki Rahmat, Jl. Basuki Rahmat dekat Halte Basuki Rahmat (Hotel Bumi), Taman Bungkul, Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), serta depan Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Di samping itu, terdapat pula di Taman Bambu Runcing Sisi Timur, depan Delta Plaza, dekat Halte Dukuh Menanggal, dekat Halte Graha Pena, dekat Halte Royal Plaza, Jl. Mayjend. Sungkono dekat Halte Vida, Gedung Park & Ride Mayjend Sungkono, Jl. Mayjend Jonosewojo dekat Perkantoran/Ruko, Tempat Parkir Adityawarman, Jl. Gubeng dekat Taman Lansia, Jl. Sulawesi dekat Taman Persahabatan, Tempat Parkir Lapangan Hoki dan depan Stasiun Gubeng Lama.

Irvan menambahkan, Dishub tak hanya menyiapkan layanan Bike Sharing Gowes beserta titik lokasi parkir sepeda. Namun, pihaknya juga menempatkan petugas di setiap tempat parkir sepeda itu. Nantinya, layanan sewa sepeda ini hanya diberikan bagi konsumen yang mengenakan masker.

“Kita juga menyediakan hand sanitizer di setiap tempat parkir sepeda dan membuat panduan penggunaan sepeda bike sharing yang berkeselamatan sebagai bentuk imbauan atau perlindungan konsumen,” pungkasnya. (war)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 02:00 WIB | Hukum

JPU Tuntut Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto 32 Bulan Penjara

Akibat ulah nakalnya, Sugianto dituntut JPU 32 bulan penjara. ...
Selasa, 28 Jul 2026 01:37 WIB | Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Investasi. Salim Himawan Keukeuh Sebut Dia Bukan Marketing atau Agen

Sidang perkara dugaan penipuan investasi, saksi korban, Salim keukeuh sebut dia bukan marketing atau agen. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 07:24 WIB | Peristiwa

Hubungan Intim LSL Pemicu Tertinggi Kasus HIV-AIDS di Sidoarjo

Dinkes Sidoarjo bantah berita ada 522 pelajar terpapar HIV/AIDS di daerahnya. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 05:27 WIB | Hukum

Dimas Dwi Hermawan & Rudik Harmoko Jadi Terdakwa Gegara Solar Subsidi

Salahgunakan pembelian BBM solar subsidi, Dimas dan Rudik jadi terdakwa. ...
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...