6 Bulan, Bupati Jember Tak Digaji

bukti.id
Bupati Jember Faida.

Jember, bukti.id – Akibat terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020, Bupati Jember Faida mendapat sanksi dari Gubernur Jatim. Sanksi administratif itu berupa tak menerima hak keuangannya selama enam bulan.

Sanksi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember. Keputusan tersebut ditandatangani Khofifah pada 2 September 2020.

Baca juga: Rayakan Pergantian Tahun dengan Sederhana

“Hak-hak keuangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya,” kata Khofifah dalam surat tersebut.

Hak lainnya yang tidak diberikan, yaitu honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pastikan Rakyat Aman dan Nyaman Saat Liburan Tahun Baru

Sementara Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Selasa (8/9/2020), membernarkan adanya surat tersebut.  “Kami sudah menerima surat keputusan gubernur tersebut,” kata Itqon.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menambahkan, masalah APBD Kabupaten Jember tahun 2020 sudah mempunyai jawaban dengan keluarnya sanksi dari Gubernur. Dengan begitu, kata Ahmad Halim, warga sudah tidak perlu berpolemik siapa yang salah dan siapa yang benar. Artinya, warga sudah tau siapa yang paling bertanggung jawab terkait kesalahan APBD 2020.

Baca juga: Jatim Borong Empat Penghargaan BBPPMPV BOE. Gubernur Khofifah Bangga SMK

Sebelumnya diberitakan, pembahasan APBD Jember tertunda karena rekomendasi Mendagri terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti Bupati Jember Faida. DPRD Jember tidak berani membahas karena perintah Mendagri tersebut belum dilakukan oleh Bupati Jember. (war)

Editor : W Aries

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru