OKU, bukti.id – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar, tetap diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tak akan membiarkan kasus dugaan korupsi dibiarkan, sebab hal tersebut sudah menjadi marwah lembaga antirasuah tersebut.
Saat itu, Johan Anwar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi lahan kuburan yang kini kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020. Majunya Johan Anwar juga sudah disoroti berbagai lembaga.
Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo, Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi
Disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penanganan perkara oleh KPK tidak ditunda, karena saat ini ada Pilkada. Ali menuturkan, KPK pun tidak mempersoalkan keputusan Johan mencalonkan diri pada Pilkada 2020. Menurut Ali, kontestasi Pilkada 2020 merupakan proses politik yang berada di luar wewenang KPK dan wilayah politik juga bukan ranahnya KPK.
Baca juga: ICW Desak KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi
Johan Anwar maju di Pilkada berpasangan dengan Kuryana Azis. Johan diketahui menyandang status sebagai tersangka atas dugaan korupsi lahan kuburan yang menelan kerugian negara Rp5,6 miliar pada 2012. Pasangan ini diusung koalisi partai sangat besar, 11 partai politik dan berpotensi melawan kotak kosong.
Baca juga: Penggeledahan KPK di Jatim Tak Ganggu Pembahasan APBD-P 2024
Kini KPK telah mengambil alih kasus itu dari Polda Sumatera Selatan. Namun karena kasus itu belum berkekuatan hukum tetap, proses pencalonannya tak akan gugur. (war)
Editor : W Aries