Tak Menggugurkan Pencalonan

KPK Tetap Usut Dugaan Korupsi di OKU

bukti.id
Johan Anwar. (net)

OKU, bukti.id – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar, tetap diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tak akan membiarkan kasus dugaan korupsi dibiarkan, sebab hal tersebut sudah menjadi marwah lembaga antirasuah tersebut.

Saat itu, Johan Anwar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi lahan kuburan yang kini kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020. Majunya Johan Anwar juga sudah disoroti berbagai lembaga.

Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penanganan perkara oleh KPK tidak ditunda, karena saat ini ada Pilkada. Ali menuturkan, KPK pun tidak mempersoalkan keputusan Johan mencalonkan diri pada Pilkada 2020. Menurut Ali, kontestasi Pilkada 2020 merupakan proses politik yang berada di luar wewenang KPK dan wilayah politik juga bukan ranahnya KPK.

Baca juga: Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder

Johan Anwar maju di Pilkada berpasangan dengan Kuryana Azis. Johan diketahui menyandang status sebagai tersangka atas dugaan korupsi lahan kuburan yang menelan kerugian negara Rp5,6 miliar pada 2012. Pasangan ini diusung koalisi partai sangat besar, 11 partai politik dan berpotensi melawan kotak kosong.

Baca juga: Praktik Mahar Politik Dipicu Kaderisasi Parpol yang Lemah. Ini Arahan KPK

Kini KPK telah mengambil alih kasus itu dari Polda Sumatera Selatan. Namun karena kasus itu belum berkekuatan hukum tetap, proses pencalonannya tak akan gugur. (war)

Editor : W Aries

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru