MPR : Tunda Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

bukti.id
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (net)

Jakarta, bukti.id - Bila jumlah kasus Covid-19 terus meningkat, karena itu pemerintah dan KPU perlu pertimbangkan kebijakan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Penegasan itu disampaikan Ketua MPR,  Bambang Soesatyo. 

"Langkah itu apabila situasi pandemi masih terus mengalami peningkatan, perlu dipertimbangkan secara matang mengenai pengunduran jadwal pelaksanaan pilkada 2020," ujar Bambang,  dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Baca juga: Tuntas Digelar, Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Gelombang Kedua

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, saat ini terdapat 45 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada 2020 yang termasuk dalam zona merah.

Karena itu, Bambang meminta pemerintah pusat,  khususnya Kementerian Dalam Negeri dan KPU, terus memantau dan mengawasi perkembangan kasus Covid-19 di 45 daerah tersebut.

Menurut Bambang, Kementerian Dalam Negeri dan KPU tidak perlu memaksakan penyelenggaraan apabila situasi cukup riskan. Sebab, kata dia, kesehatan masyarakat saat ini wajib menjadi prioritas bersama.

Baca juga: Pilkada Sidoarjo 2024. KPU Sidoarjo Sebut Partisipasi Pemilih Turun dan Tak Penuhi Target

Bambang juga meminta pemerintah daerah di 45 daerah tersebut,  harus meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Saya mendorong pihak penyelenggara pilkada dan Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemda dari 45 daerah yang berzona merah itu memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penularan Covid-19 dan menghindari terbentuknya kluster di dalam Pilkada," papar dia. 

Selain itu, lanjutnya,  pemerintah perlu mengevaluasi seluruh perkembangan tahapan pilkada 2020 yang sudah dilaksanakan. Misal,  saat tahap pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang lalu.

Baca juga: Resmi. MK Ubah Aturan UU Pilkada Terkait Threshold

Menurut dia, perlu diambil sikap tegas dari awal apabila pelanggaran masih berpotensi banyak dilakukan dalam berbagai tahapan Pilkada ke depannya.

Untuk diketahui, hingga kini, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 214.746 kasus. Jumlah kasus sembuh 152.458 kasus dan meninggal sebanyak 8.650 kasus. (hea) 

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru