Dana Hibah KPU Lamongan Terselamatkan

bukti.id
Kajari Lamongan, Agus Setiadi menyerahkan uang hasil pengungkapan korupsi dana hibah KPU Lamongan 2015 (foto: imron rosidi)

Lamongan, bukti.id – Dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan 2015 senilai Rp 1,2 miliar hasil pengungkapan korupsi yang dilakukan Irwan Setyadi, bendahara KPU Lamongan saat itu, dikembalikan Kejaksaan Negeri kepada Pemkab Lamongan, Senin (21/9/2020),

Menurut Kepala Kejaksaaan Negeri Lamongan, Agus Setiadi, pengembalian uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor Print-02/M.5.36/FUH.1/08/2020).

Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo, Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi

Juga, berdasarkan eksekusi putusan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, putusan Nomor 09/PID.SUS/TPK/2020/PN.SBY, . 15 Juli 2020. Yakni, terkait putusan terpidana Irwan Setyadi, telah diputus bersalah hukuman 1,7 tahun penjara.

‘’Kasusnya sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum atau incracht. Dan, uang yang kita selamatkan Rp 1,2 miliar, ‘’ katanya.

Uang tersebut, lanjut Agus, dikembalikan kepada pemerintah agar bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat bagi pemerintah daerah. Karena, proses dan penanganan hukum di kejaksaan atas terpidana Irwan Setyadi sudah selesai.

Baca juga: ICW Desak KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi

‘’Karena demikian itu, kita wajib mengembalikan kembali kepada pemerintah, ‘’ tutur Agus didampingi Kasi Pidsus Muhammad Subhan.

Pengembalin uang hibah itu diterimakan kepada Plh Sekkab Pemkab Lamongan, Hery Pranoto. Dikatakan, uang tersebut dimasukan ke kas daerah.

"Terima kasih kepada kejari atas dedikasinya sehingga uang negara bisa terselamatkan, dan uang yang dikembalikan ini semoga bermanfaat, ‘’ ujar Hery, yang juga menjabat sebagai Inspektorat ini.

Baca juga: Diduga Kuat Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi

Tampak hadir dalam acara pengembalian dana hibah tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Sulastri, Kepolisian, dan beberapa staf salah satu bank di Lamong an. (ron)

 

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru