Kepatuhan Prokes Pelaksanaan Pilkada 2020

bukti.id
Kapolri Jendral Idham Aziz (foto:net)

Jakarta, bukti.id – Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jendral Idham Aziz mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Itu tertuang dalam Maklumat Kapolri nomor : Mak/3/IX/2020, tanggal 21 September 2020.

Dikeluarkannya maklumat itu bertujuan memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: Pilkada Sidoarjo 2024. KPU Sidoarjo Sebut Partisipasi Pemilih Turun dan Tak Penuhi Target

Dalam maklumat ditegaskan semua pihak terkait Pilkada Serentak wajib menetapkan prokes Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

Melalui kepala divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen (Pol) Argo Yuwono disampaikan jika pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak boleh melebihi batasan yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Baca juga: Lima Polisi Terbaik Penerima Hoegeng Award 2023

“Tidak boleh mengerahkan massa melebihi batas yang telah ditetapkan oleh penyelenggara,” kata Argo di gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020), seraya menyebut larangan adanya konvoi dan arak-arakan selama berlangsungnya Pilkada.

Di akhir maklumat, Kapolri juga menyebut, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Komitmen Partai Perindo Lolos Verfak di Seluruh Tingkatan

“Seluruh peserta pilkada maupun masyarakat langsung membubarkan diri usai kegiatan tatap muka,” tutup Argo. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru