Jakarta, bukti.id – Terbukti melanggar kode etik, Ketua KPK Firli Bahuri dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sanksi itu dijatuhkan berkat laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK atas adanya pelanggaran kode etik itu.
Firli dilaporkan MAKI karena terbukti naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan. Dari laporan itu, setelah ditindaklanjuti, akhirnya Firli terbukti melanggar kode etik KPK. Saat berkunjung ke Sumatera Selatan dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni lalu, Firli terlihat naik helikopter mewah.
Baca juga: KPK Kantongi Informasi dan Bukti Korupsi Karen Agustiawan
MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Blak Blakan
Dalam sidang itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Rabu (24/9/2020). "Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis II agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Tumpak Panggabean.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka Korupsi LNG
Hal yang memberatkan, Firli tidak menyadari perbuatannya terkait naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik. (war)
Editor : W Aries