Pemasangan Foto Risma di APK Eri Cahyadi Tak Masalah

bukti.id
Alat peraga kampanye Eri Cahyadi, pasangan nomor urut 1 bersama Tri Rismaharini. (net)

Surabaya, bukti.id – Pemasangan gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersandingan dengan pasangan calon wali kota nomor urut 1 Eri Cahyadi, tak masalah. Hal ini diakui Koordinator Divisi Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim Totok Hariyono.

Menurut Totok, memastikan jika hal itu bukan pelanggaran. Apalagi Tri Rismaharini menjabat sebagai Ketua Bidang Kebudayaan DPP PDI Perjuangan. “Itu tidak melanggar aturan jika fotonya dipasang dalam alat peraga kampanye pemilihan kepala daerah Surabaya. Walaupun saat ini Risma juga menjabat sebagai wali kota Surabaya,” tegas Totok.

Baca juga: Tuntas Digelar, Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Gelombang Kedua

Dia menjelaskan, melihat aturan yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Tidak masalah dan tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya dipasang di APK, selama kepala daerah itu termasuk pengurus partai. Yang tidak boleh itu, kepala daerah yang tidak menjadi pengurus partai. Apapun alasannya, kalau tidak pengurus partai tidak boleh fotonya dipasang di APK,” tegas Totok, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD. Komisi II DPR RI: Solusi Cegah Politik Uang

Meski tidak melanggar aturan, jelas Totok, tetap ada rambu-rambunya. Yakni dalam APK tersebut tidak boleh menyebut jabatannya sebagai pejabat publik. Seperti menyebut sebagai wali kota atau bupati. Selain itu, juga tidak boleh mengenakan pakaian dinas resmi. Sebab hal itu akan berbenturan dengan aturan lain.

“Kalau dalam APK itu, contohnya Bu Risma memakai baju batik atau memakai baju partai tidak masalah. Tapi kalau memakai baju dinas wali kota atau di bawahnya nama Risma ada tulisan wali kota Surabaya sebagai keterangan, itu yang melanggar,” ungkapnya.

Baca juga: RSUD Surabaya Timur Eka Candrarini Segera Resmi Beroperasi. Wali Kota Eri Tinjau Lokasi

Terkait larangan-larangan dalam APK, Totok menjelaskan, dalam APK tidak boleh berisi tentang SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan menempelkan lambang negara. “Jadi saya tegaskan lagi, selama kepala daerah itu menjadi pengurus partai boleh fotonya dipasang di APK. Yang tidak boleh adalah yang tidak memiliki jabatan partai. Sebab banyak kepala daerah yang tidak memiliki jabatan di partai meski diusung partai,” tandasnya. (war/bbs)

Editor : W Aries

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru