Diberikan ke 32 Napi Konghucu

Remisi Khusus, Angpo Saat Imlek

bukti.id

Jakarta, bukti.id – Tidak berbeda dengan peringatan hari besar agama lain. Pada peringatan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada hari ini, Jumat (12/2/2021), pemerintah memberikan remisi khusus (RK) kepada sejumlah narapidana.

Kali ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) memberikan RK kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu. Mereka tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: Tercatat 373 Warga Binaan Peroleh Remisi Natal

Sebanyak 32 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian delapan orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, delapan orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan.

Melalui rilisnya, Dirjenpas, Reynhard Silitonga menjelaskan, usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” kata Reynhard, Jumat (12/2/2021).

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 12 narapidana, disusul Kanwil Kemkumham Banten sebanyak empat narapidana, dan Kanwil Kemkumham Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana.

Baca juga: Nekat Hina Presiden di Medsos, Penjara Siap Menampung Pelakunya

Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak 2 orang. Adapun Kanwil Kemenkumham Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing satu orang.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” kata Reynhard.

Ditjen PAS terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi virus corona atau Covid-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.

Baca juga: Sebanyak 1.078 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus

“Pandemi COVID-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2021. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru serta laksanakan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pesan Reynhard.

Hingga tanggal 5 Februari 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 253.314 orang yang terdiri 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan. Dari pemberian RK kali ini, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan Rp17.340.000 dengan biaya makan perhari rata-rata Rp17.000 perorang. (hari)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru