Wagub Emil Dardak Mengaku Kecewa

bukti.id
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak (foto: net)

Surabaya, bukti.id – Petisi bertajuk ‘Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas di Trenggalek’ yang digelar change.org, sontak direspon Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak. Emil secara tegas menolak eksploitasi alam itu, dengan turut menandatangani petisi.

"Saya mantan bupati Trenggalek yang mewarisi izin eksplorasi yang sudah ada sebelum saya menjabat bupati, dan saya kecewa bahwa komitmen untuk memastikan transparansi dampak lingkungan dan sosial kepada masyarakat belum terpenuhi sebagai prakondisi kelanjutan izin berikutnya, dan sebagai Wagub Jatim yang juga mantan bupati Trenggalek, saya tidak mengetahui proses terbitnya izin eksploitasi tersebut!," tulis Emil dalam kolom komentarnya, Sabtu (13/3/2021).

Baca juga: Hotline Pengaduan Seragam-Sumbangan di Jatim 081132220000 dan 1500117

Wagub Emil membenarkan dukungan menolak tambang emas tersebut, sebab belum ada kejelasan dampak sosial lingkungan.

Mengutip Antara, Emil bilang "Saya berusaha menjunjung tinggi betul saat menjadi Bupati Trenggalek, maka saya dukung perjuangan Bupati Trenggalek dan masyarakat untuk menolak berlanjut-nya tambang sebelum adanya kejelasan dampak sosial, lingkungan serta manfaat ekonomi rakyat,".

Mantan Bupati Trenggalek itu melanjutkan, berpedoman  "Nawa Bhakti Satya" terdapat Jatim Harmoni, yaitu menekankan keselarasan pembangunan dengan lingkungan. Artinya, tidak serta-merta anti-tambang, namun tetap harus menjadi perhatian utama adalah pro-lingkungan dan pro-rakyat

"Sekaligus memastikan dampak lingkungan dan risiko ada upaya mitigasi-nya dan masyarakat mendapat banyak kebaikan," tukas dia.

Di bagian lain, suami Arumi Bachsin ini dalam cuitan di akun twitternya @EmilDardak, menyebutkan bahwa pertama kali Kuasa Pertambangan terbit melalui Keputusan Bupati 702/2005 (tahun 2005), selanjutnya Izin Usaha Pertambangan eksplorasi melalui Kep Bupati 188.45/963/406.004/2012 (tahun 2012).

Baca juga: Pesan Wagub Emil untuk FASI XI Jawa Timur

"Saya dilantik jadi Bupati Trenggalek dulu Februari 2016. Saya mantan Bupati Trenggalek yang mewarisi izin eksplorasi yang sudah ada sebelum saya menjabat bupati," cuit Emil.

Emil merasa kecewa karena komitmen untuk memastikan transparansi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) belum terpenuhi.

"Saya kecewa bahwa komitmen untuk memastikan transparansi dampak lingkungan dan sosial kepada masyarakat belum terpenuhi sebagai prakondisi kelanjutan izin berikutnya, dan sebagai Wagub Jatim yang juga mantan Bupati Trenggalek, saya tidak mengetahui proses terbitnya izin eksploitasi tersebut," cetus dia.

Sebelumnya, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin secara tegas menolak eksploitasi besar tambang emas di wilayahnya. Sikap itu mendapatkan dukungan dan simpati publik. Lantas, memunculkan gerakan penggalangan petisi secara virtual ‘Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas di Trenggalek’ di laman change.org.

Baca juga: Libur Nataru. Pemprov Jatim Koordinasi Mekanisme Penerapan

Bupati yang karib disapa Mas Ipin tersebut menolak rencana PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) mengeksploitasi tambang emas di wilayah Trenggalek, alasannya bertabrakan dengan banyak aturan.

Selain itu, menurut dia, tidak sejalan dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak visibel dengan kondisi sosial daerah itu yang mayoritas menolak sejak eksplorasi.

"Awal ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi, kemudian naik menjadi izin eksploitasi. Saya jadi gagal paham," tulis Mas Ipin, mengklarifikasi. (edd)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru