Lowongan CPNS Dibuka Mei-Juni 2021

bukti.id
Ilustrasi proses seleksi tes CPNS (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Berhasrat ingin menjadi pegawai negeri sipil? Ini ada kabar menyejukkan. Bulan ini, bakal dibuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pembukaan pendaftaran CPNS dibuka kembali, setelah tahun lalu ditiadakan karena pemerintah fokus pada penanganan dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Desakan DPR. Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK

“Pendaftaran dibuka Mei-Juni nanti,” ujar Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers terkait Pengadaan CASN Tahun 2021, belum lama ini.

Tjahjo menyatakan, beberapa instansi baik pusat maupun daerah sudah menyampaikan usulan formasi ke Kemenpan RB. Karenanya, sebentar lagi sudah bisa dilakukan pengumuman pendaftaran.

“Pengadaan ASN, pemda sudah sampaikan usulan dengan pertimbangkan analisis jabatan dan beban kerja, dan Kemenpan RB menetapkan kebutuhan ASN dengan mempertimbangkan keputusan Menteri Keuangan dan kepala BKN,” ungkap dia.

Baca juga: Apa Saja Persyaratan PPPK Sembilan Kementerian-Lembaga Negara

Tahun ini, total kebutuhan ASN sebanyak 1.275.384 formasi. Kebutuhan ini terdiri dari untuk Pemerintah Pusat 83.669, Pemerintah Daerah 1.191.718 formasi.

Untuk kebutuhan Pemda terdiri dari guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.002.616 formasi dan PPPK non guru 70.008 formasi serta CPNS 119.094 formasi.

Menambahkan ucapan Tjahjo, Deputi Bidang SDM Kemenpan RB, Teguh Widjinarko menjelaskan, pendaftaran CPNS tahun ini hanya akan menggunakan satu portal pendaftaran saja, yaitu portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN, dan bisa diakses melalui sscasn.go.id

Baca juga: PNS Ngeyel Gelar Bukber Bakal Terima Sanksi

Teguh berharap masyarakat sudah menyiapkan dokumen terlebih dahulu, sehingga memudahkan saat pendaftaran dibuka.

Nah, apa saja dokumen yang perlu disiapkan? Ini catatannya; Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Transkrip Nilai, dan Pas foto, serta dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKC. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru