Aturan Shalat Idul Adha dan Qurban Bakal Dirubah

bukti.id
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qumas (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Seiring penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021, penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah dan Qurban bakal ada revisi.

Perihal perubahan tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qumas, menyatakan Kementerian Agama (Kemenag) bakal merevisi edaran penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah dan qurban usai penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Baca juga: Hari ini, Menag Yaqut Tiba di Makkah

“Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,” ujar Yaqut melalui keterangan resminya yang dikutip, Jumat (2/7).

Di dalam kebijakan PPKM Darurat mengatur bahwa seluruh tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Di sisi lain, Yaqut membantah anggapan tempat ibadah ditutup, sementara tempat wisata masih dibuka pemerintah. Menurutnya, semua fasilitas umum, seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

Baca juga: Diduga Travel PT Annisa Ahmada Jombang Gunakan Visa Turis

“Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” tegas Yaqut.

Selain itu, Yaqut mengatakan seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dan madrasah juga dilaksanakan secara online. Pihaknya mendukung penerapan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran virus corona.

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban Di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Layanan Lebih Baik, Menag Yaqut Apresiasi Kerajaan Saudi

Edaran itu salah satu poinnya mengatur bahwa Salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid di daerah berstatus zona merah dan oranye penyebaran virus corona ditiadakan.

Sementara itu, Salat Idul Adha secara berjemaah di lapangan terbuka atau di masjid/musala di luar zona merah, dan oranye atau yang dinyatakan aman dari Covid-19 diizinkan. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru