Hanya Karena Sabun Cair Tumpah, Pengacara Aniaya ART

bukti.id
Terdakwa yang berprofesi sebagai pengacara, Firdaus Fairuz bin Achmad saat menjalani sidang. (slamet)

Surabaya, bukti.id – Keji dan tidak ber-perikemanusia-an. Ungkapan kalimat tersebut, sepertinya patut disematkan kepada penasehat hukum alias pengacara, Firdaus Fairuz bin Achmad.

Penyematan kalimat itu, terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Siska Christina, membacakan dakwaannya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/8/2021), terhadap Firdaus Fairuz bin Achmad yang duduk di kursi terdakwa.

Baca juga: Lancar Kondusif. Eksekusi Pengosongan Rumah di Medokan Sawah Tanpa Gesekan Massa

Beberapa poin dakwaan JPU di antaranya, terdakwa yang tinggal di Jalan Manyar Tirtomoyo nomor 54, RT 01 RW 04 Menur Pumpungan Sukolilo Surabaya, bahwa di bulan Agustus 2020, terdakwa memukul Elok Anggraini sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumahnya, dengan mengunakan shower. Itu dilakukan terdakwa lantaran Elok menumpahkan sabun cair di kamar mandi.

Selain memukul, terdakwa juga kerap melakukan tindak kekerasan, berupa menonjok Elok dengan tangan kosong, memukul menggunakan sapu, juga menendang tepat mengenai perut dan dada Elok.

Baca juga: Tak Berakhlak. Polisi Pemekasan Diduga Kuat Jual Istri Sendiri

Perlakuan kekerasan terus berulang tatkala, terdakwa dalam keadaan marah-marah, meluapkan emosi dengan menyetrika paha Elok.

Lebih tidak manusiawi ditunjukkan terdakwa, bahwa saksi ketahuan melompat pagar guna membeli makanan ringan, justru malah dikenakan biaya kerusakan pagar sebesar Rp40 juta.

Baca juga: Jaringan Aktivis Desak DPR Sahkan RUU TPKS Sebagai RUU Inisiatif DPR RI

Kekejian terdakwa berulang, saat terdakwa menyuapi Elok bercampur kotoran kucing, karena Elok dianggap kurang bersih menyapu lantai yang masih menyisakan kotoran kucing.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. (slm)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru