x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Saksi Meringankan Tak Hadir, Salim Minta Sidang Ditunda

Avatar bukti.id

Hukum

Kasus peredaran obat tanpa ijin BPOM

Surabaya – Pemilik UD Asia di Jalan Sasak nomor 36 Ampel Surabaya, Salim Fahri Abubakar ditetapkan sebagai terdakwa guna menjalani sidang dengan agenda saksi meringankan, minta penundaan sidang sepekan ke depan.

Hal itu disampaikan, Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung Senin (24/11/2025).

Majelis Hakim, Pujiono yang juga sebagai Humas di Pengadilan Negeri Surabaya, memberi kesempatan penundaan sidang terhadap terdakwa.

“Karena saksi meringankan tidak ada di persidangan, maka saya beri kesempatan terakhir ,” ucap Pujiono.

Pada perkara tersebut, terdakwa disangka melakukan peredaran obat Dis-Ereksi tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam dakwaan disebutkan, petugas Balai Besar POM bersama Korwas PPNS dan Polda Jatim, melakukan pemeriksaan terhadap beberapa obat maupun jamu tradisional yang diedarkan terdakwa.

Hasil pemeriksaan legalitas dari barang bukti sediaan farmasi obat tradisonal atau obat bahan alam dan kosmetik, dengan menggunakan mekanisme verifikasi terhadap data platform Pre market dan Post-Market Integration (CekBPOM) didapatkan, nama Perusahaan Tidak Terdaftar dan Tanpa Izin Edar (TIE).

Disebutkan bahwa penyidik Balai Besar POM Surabaya, mengirimkan obat sediaan farmasi kode sampel 24.096.002.10.04.0024, berupa obat tradisional atau obat Bahan Alam Hajar Jahanam, Jamu Kuat, Produsen PJ Zaut, Banyuwangi, Kemasan Botol dilakukan uji laboratorium forensik.

Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Laboratorium, atas nama terdakwa disimpulkan, bahwa barang bukti dengan nomor kode contoh: 24.096.002.10.04.0024 seperti tersebut, dalam butir (I) adalah benar obat tradisional atau obat bahan alam dengan bahan kimia Sidenafil.

Dalam hal perkara pidana, terdakwa disangka mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Ironisnya, dalam situs layanan website SIPPN Surabaya, tidak tercantum jeratan pasal bagi terdakwa Salim Fahri Abubakar. (hed)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...