x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Saksi Meringankan Tak Hadir, Salim Minta Sidang Ditunda

Avatar bukti.id

Hukum

Kasus peredaran obat tanpa ijin BPOM

Surabaya – Pemilik UD Asia di Jalan Sasak nomor 36 Ampel Surabaya, Salim Fahri Abubakar ditetapkan sebagai terdakwa guna menjalani sidang dengan agenda saksi meringankan, minta penundaan sidang sepekan ke depan.

Hal itu disampaikan, Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung Senin (24/11/2025).

Majelis Hakim, Pujiono yang juga sebagai Humas di Pengadilan Negeri Surabaya, memberi kesempatan penundaan sidang terhadap terdakwa.

“Karena saksi meringankan tidak ada di persidangan, maka saya beri kesempatan terakhir ,” ucap Pujiono.

Pada perkara tersebut, terdakwa disangka melakukan peredaran obat Dis-Ereksi tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam dakwaan disebutkan, petugas Balai Besar POM bersama Korwas PPNS dan Polda Jatim, melakukan pemeriksaan terhadap beberapa obat maupun jamu tradisional yang diedarkan terdakwa.

Hasil pemeriksaan legalitas dari barang bukti sediaan farmasi obat tradisonal atau obat bahan alam dan kosmetik, dengan menggunakan mekanisme verifikasi terhadap data platform Pre market dan Post-Market Integration (CekBPOM) didapatkan, nama Perusahaan Tidak Terdaftar dan Tanpa Izin Edar (TIE).

Disebutkan bahwa penyidik Balai Besar POM Surabaya, mengirimkan obat sediaan farmasi kode sampel 24.096.002.10.04.0024, berupa obat tradisional atau obat Bahan Alam Hajar Jahanam, Jamu Kuat, Produsen PJ Zaut, Banyuwangi, Kemasan Botol dilakukan uji laboratorium forensik.

Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Laboratorium, atas nama terdakwa disimpulkan, bahwa barang bukti dengan nomor kode contoh: 24.096.002.10.04.0024 seperti tersebut, dalam butir (I) adalah benar obat tradisional atau obat bahan alam dengan bahan kimia Sidenafil.

Dalam hal perkara pidana, terdakwa disangka mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Ironisnya, dalam situs layanan website SIPPN Surabaya, tidak tercantum jeratan pasal bagi terdakwa Salim Fahri Abubakar. (hed)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:18 WIB | Peristiwa

Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional

Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...