x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Saksi Meringankan Tak Hadir, Salim Minta Sidang Ditunda

Avatar bukti.id

Hukum

Kasus peredaran obat tanpa ijin BPOM

Surabaya – Pemilik UD Asia di Jalan Sasak nomor 36 Ampel Surabaya, Salim Fahri Abubakar ditetapkan sebagai terdakwa guna menjalani sidang dengan agenda saksi meringankan, minta penundaan sidang sepekan ke depan.

Hal itu disampaikan, Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung Senin (24/11/2025).

Majelis Hakim, Pujiono yang juga sebagai Humas di Pengadilan Negeri Surabaya, memberi kesempatan penundaan sidang terhadap terdakwa.

“Karena saksi meringankan tidak ada di persidangan, maka saya beri kesempatan terakhir ,” ucap Pujiono.

Pada perkara tersebut, terdakwa disangka melakukan peredaran obat Dis-Ereksi tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam dakwaan disebutkan, petugas Balai Besar POM bersama Korwas PPNS dan Polda Jatim, melakukan pemeriksaan terhadap beberapa obat maupun jamu tradisional yang diedarkan terdakwa.

Hasil pemeriksaan legalitas dari barang bukti sediaan farmasi obat tradisonal atau obat bahan alam dan kosmetik, dengan menggunakan mekanisme verifikasi terhadap data platform Pre market dan Post-Market Integration (CekBPOM) didapatkan, nama Perusahaan Tidak Terdaftar dan Tanpa Izin Edar (TIE).

Disebutkan bahwa penyidik Balai Besar POM Surabaya, mengirimkan obat sediaan farmasi kode sampel 24.096.002.10.04.0024, berupa obat tradisional atau obat Bahan Alam Hajar Jahanam, Jamu Kuat, Produsen PJ Zaut, Banyuwangi, Kemasan Botol dilakukan uji laboratorium forensik.

Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Laboratorium, atas nama terdakwa disimpulkan, bahwa barang bukti dengan nomor kode contoh: 24.096.002.10.04.0024 seperti tersebut, dalam butir (I) adalah benar obat tradisional atau obat bahan alam dengan bahan kimia Sidenafil.

Dalam hal perkara pidana, terdakwa disangka mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Ironisnya, dalam situs layanan website SIPPN Surabaya, tidak tercantum jeratan pasal bagi terdakwa Salim Fahri Abubakar. (hed)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...