x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Saksi Meringankan Tak Hadir, Salim Minta Sidang Ditunda

Avatar bukti.id

Hukum

Kasus peredaran obat tanpa ijin BPOM

Surabaya – Pemilik UD Asia di Jalan Sasak nomor 36 Ampel Surabaya, Salim Fahri Abubakar ditetapkan sebagai terdakwa guna menjalani sidang dengan agenda saksi meringankan, minta penundaan sidang sepekan ke depan.

Hal itu disampaikan, Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung Senin (24/11/2025).

Majelis Hakim, Pujiono yang juga sebagai Humas di Pengadilan Negeri Surabaya, memberi kesempatan penundaan sidang terhadap terdakwa.

“Karena saksi meringankan tidak ada di persidangan, maka saya beri kesempatan terakhir ,” ucap Pujiono.

Pada perkara tersebut, terdakwa disangka melakukan peredaran obat Dis-Ereksi tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam dakwaan disebutkan, petugas Balai Besar POM bersama Korwas PPNS dan Polda Jatim, melakukan pemeriksaan terhadap beberapa obat maupun jamu tradisional yang diedarkan terdakwa.

Hasil pemeriksaan legalitas dari barang bukti sediaan farmasi obat tradisonal atau obat bahan alam dan kosmetik, dengan menggunakan mekanisme verifikasi terhadap data platform Pre market dan Post-Market Integration (CekBPOM) didapatkan, nama Perusahaan Tidak Terdaftar dan Tanpa Izin Edar (TIE).

Disebutkan bahwa penyidik Balai Besar POM Surabaya, mengirimkan obat sediaan farmasi kode sampel 24.096.002.10.04.0024, berupa obat tradisional atau obat Bahan Alam Hajar Jahanam, Jamu Kuat, Produsen PJ Zaut, Banyuwangi, Kemasan Botol dilakukan uji laboratorium forensik.

Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Laboratorium, atas nama terdakwa disimpulkan, bahwa barang bukti dengan nomor kode contoh: 24.096.002.10.04.0024 seperti tersebut, dalam butir (I) adalah benar obat tradisional atau obat bahan alam dengan bahan kimia Sidenafil.

Dalam hal perkara pidana, terdakwa disangka mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Ironisnya, dalam situs layanan website SIPPN Surabaya, tidak tercantum jeratan pasal bagi terdakwa Salim Fahri Abubakar. (hed)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...