x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Ahli BPOM Vannina: Sanksi Admin Bisa Meningkat ke Yudisia

Avatar bukti.id

Hukum

Kasus peredaran obat tanpa izin edar

Surabaya – Pemilik UD Asia di Jalan Sasak No 36 Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya, Salim Fahri Aboubakar, di hadapkan ke persidangan atas sangkaan peredaran obat Dis-Ereksi tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya, Siska menghadirkan seorang saksi dari BPOM, Vannina Agustyani SFarm, APT, MFarm guna dimintai keterangan sebagai ahli.

Dalam keterangan, Vannina mengatakan penilaian BPOM jamu yang dijual terdakwa tidak memiliki izin edar dan tak memiliki manfaat.

“Jamu tradisional tersebut, ada kandungan kimia, narkotika tidak boleh. Izin edar standar merupakan kriteria karena tidak memenuhi keamanan dan tertuang di PP nomor 28, BPOM nomor 28,” ucap Vannina.

Disampaikan, terkait sanksi yang ditentukan yakni, kalau sanski-nya administrasi atau ada tingkatan berupa peringatan kalau di langgar halnya sama, maka bisa ke sanksi Yudisia atau karena peredaran dengan jumlah yang banyak.

“Sanksi-nya administrasi bisa meningkat ke Yudisia. Bukan hanya di administrasi saja, dan bisa di lihat pada Undang-Undang Cipta Kerja,” tegas dia.

Adapun, larangan peredaran obat atau jamu tradisional, yakni mengandung bahan kimia atau obat hasil isolasi sintetik, atau penggunaan pengobatan dengan dosis tertentu, harus menggunakan resep dokter, maka tidak boleh diterapkan pada jamu tradisional.

Penasehat Hukum terdakwa, menyinggung keterangan Ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yaitu, bahwa peraturan obat tradisional dilarang ada kandungan kimia. Keterangan BAP itupun diamini Vannina.

Dalam BAP yang lain, Penasehat Hukum terdakwa juga menyebut terkait pelaku usaha dilarang membuat dan impor jika kandungan obat hasil isolasi.

Vannina menanggapi, terkait dengan Permenkes, dirinya menjelaskan, Sidenafil adalah obat untuk Dis-Ereksi dan dosisnya kecil sekali. Sedang, kontradiksinya, berefek pada gangguan jantung bahkan bisa menyebabkan kematian.

Perihal, keterangan saksi ahli dalam BAP yakni, dampak penggunaan obat yang tidak ada izin edar adalah sangat berbahaya, parameternya seperti apa?

Dijelaskan Vannina, pasti berbahaya karena obat harus di resepkan dan ada dosisnya.

Penasehat Hukum terdakwa juga meminta penjelasan saksi ahli bahwa hasil laboratorium di BPOM obat yang dimaksud bahan kimianya hanya satu.

Vannina menerangkan, bahwa di Undang Undang Kesehatan yang dilarang adalah produk yang tidak memenuhi keamanan dan bisa dilihat dari tidak ada izin edar. Dia mengingatkan, jika pelaku usaha melanggar sekali kemudian meningkat ke Yudisia, tidak lagi sanksi administrasi karena bahan dalam jumlah banyak.

Vannina juga menambahkan, pelaku usaha yang meneruskan dari orang tuanya namun, dari trend report peringatan berlanjut meski diteruskan oleh terdakwa sebagai anaknya.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, disebutkan terdakwa mengelola toko yang bergerak dalam bidang jual beli kosmetik, tasbih, oleh – oleh haji, obat bahan alam, obat tradisional.

Beberapa merk obat atau jamu yang dijual terdakwa di antaranya, madu lebah, madu ratu lebah, kadal mesir, jamu kuda larat, jamu hajar jahanam, jamu urat kuda, Vaseline, jamu pak kumis, jamu ramuan onta arab.

Masih dalam dakwaan, pada 11 September 2024, petugas Balai Besar POM di Surabaya, bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan di toko UD Asia milik terdakwa.

Dari pemeriksaan penyidik Balai Besar POM di Surabaya, mengirimkan obat sediaan farmasi yakni, obat Hajar Jahanam Jamu Kuat, Produsen PJ Zaut, Banyuwangi, kemasan botol guna dilakukan uji laboratorium.

Hasil uji laboratorium, di Laboratorium Forensik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya, menyimpulkan ditemukan kandungan bahan kimia Sidenafil. Atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. (hed)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...