DPR Minta Dilakukan Secara Komprehensif dan Kajian Mendalam

bukti.id
Surat suara saat pemilihan presiden tahun 2019 lalu (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan surat suara untuk pemilu 2024, mendapat respon positif dan dukungan anggota DPR RI.

Meski begitu, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyebut KPU perlu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, baik mengenai surat suara maupun metode yang akan dipakai.

Baca juga: Merasa Suara Hilang di Pileg 18 Provinsi, PPP Ajukan Gugatan ke MK

Menurut legislator asal Sumatera Barat itu, dari enam model usulan surat suara yang disiapkan KPU, tiga diantaranya pemilih cukup menggunakan satu surat suara. Dan tiga model lainnya menggunakan dua lembar surat suara. Dari sisi cara memilih juga mempunyai pilihan mencontreng, mencoblos dan ada juga yang harus menulis. Tentu hal ini tidaklah sederhana, sebab selama ini pemilih sudah terbiasa mencoblos saat pemilu.

“Dulu kita pernah menggunakan metode mencontreng untuk Pemilu tetapi kemudian di kembalikan lagi ke metode mencoblos, karena ketika itu rentan manipulasi. Jadi harus di perhatikan metode mencontreng lebih mudah disalahgunakan sehingga mengakibatkan banyaknya surat suara menjadi tidak sah,” papar Guspardi, kepada jurnalis, Rabu (4/8/2021).

Guspardi sekaligus menekankan, perubahan desain surat suara dan cara atau metode yang akan digunakan tentu memerlukan perubahan pasal-pasal dalam UU Pemilu. Sementara semua Fraksi di DPR RI sepakat tidak melakukan perubahan UU Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini juga harus menjadi pertimbangkan.

Baca juga: Tolak Hasil Pilpres 2024. Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Ajukan Gugatan ke MK

Untuk itu, Guspardi berujar, setiap upaya perbaikan aturan pelaksanaan pemilu seperti penyederhanaan surat suara untuk pemilu 2024 yang digagas KPU harus ditujukan untuk lebih memudahkan, efektif dan efesien.

“Karena perubahan lima kertas surat suara menjadi satu atau dua surat suara memberikan konsekuensi tidak ada lagi nama calon di surat suara. Ini harus dikaji secara mendalam dan komprehensif. Jangan ada pihak yang nantinya dirugikan baik pemilih maupun yang dipilih dalam menggunakan hak politiknya,” urai Guspardi.

Baca juga: Tugas Wajib Komite Sekolah, Fokus Awasi Penyelenggaraan Pendidikan

Guspardi bilang, hingga kini Komisi II DPR RI belum menerima secara resmi dari KPU terkait usulan penyederhanaan surat suara itu.

“Setelah masa reses, Komisi II akan mengundang KPU dan para penyelenggara pemilu, serta Menteri Dalam Negeri untuk membahas mengenai rencana usulan desain surat suara dan metodenya serta membahas persiapan pemilu serentak 2024,” pungkas Guspardi. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru